JAKARTA, KOMPAS — Silaturahim antarpemeluk agama diperlukan agar peristiwa pelarangan ibadah agama Buddha dan pengusiran biksu di Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, tidak terulang.
Hal tersebut diungkapkan pemuka agama Buddha, Romo Pandita Kartika Joswidjaja, Minggu (11/2), setelah video pelarangan ibadah dan pengusiran biksu yang terjadi Minggu (4/2) beredar secara viral. Persoalan telah diselesaikan dalam pertemuan dengan musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) dan para tokoh agama yang turut dihadiri Kartika, Rabu (7/2), di kantor Kecamatan Legok.
Kartika menegaskan perlunya silaturahim dan membaur dengan masyarakat sekitar. Rambu-rambu dan sopan santun bermasyarakat harus dijaga. ”Silaturahim perlu dilakukan agar saudara kita yang belum paham menjadi paham. Tak kenal maka tak sayang,” katanya.
Kartika menjelaskan, biksu hanya boleh menerima makanan dari umat pukul 07.00-08.00 dan pukul 11.00-12.00. Sebagai ucapan terima kasih kepada umat, biksu mendoakan umat.
”Masyarakat mengira ada kegiatan ibadah, padahal kalau ibadah harus ada patung Buddha sebagai bentuk penghormatan. Yang terjadi kemarin adalah salah paham karena kurang penjelasan,” ujarnya.
Kartika menjamin di Desa Babat tidak akan didirikan wihara karena izin mendirikan rumah ibadah tidak mudah. Untuk sementara, biksu tidak tinggal di Desa Babat sampai situasi mereda.
Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyanto mengatakan, Mulyanto Nurhalim sebelum menjadi seorang biksu telah membeli tanah seluas 4.000 meter persegi di desa tersebut. Tahun 2010 Mulyanto menjadi warga setempat dan tahun 2013 menjadi Biksu atau Bhante Ati.
Menurut Fadli, setiap hari ada 4-5 umat yang mendatangi rumah Biksu Ati untuk mengantar makanan lalu umat meminta berkat. ”Masyarakat mengira itu ibadah, padahal memberikan makanan. Kemudian karena tanahnya luas, dikira akan mendirikan wihara, padahal itu tanah pribadi,” ujarnya.
Fadli menambahkan, persoalan itu telah diselesaikan di tingkat muspika. Surat pernyataan yang isinya meminta biksu meninggalkan lokasi selama sepekan sudah tidak berlaku.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pemerintah kabupaten selalu mengimbau masyarakat untuk menjaga toleransi sesama warga. Jajaran muspika diminta memantau dan menjadi pemersatu dinamika sosial di tingkat kecamatan. (WAD/PIN)