Polisi Menilang 116 Pengendara Motor di Jalan Thamrin
Oleh
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejak Senin (29/1), pengendara motor telah diizinkan melewati jalan protokol Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, dengan aturan hanya menggunakan lajur kiri. Mulai Senin (5/2) ini, aturan tersebut ditegakkan dengan penindakan berupa tilang terhadap para pelanggar.
Dari pantauan di perempatan Sarinah, Jakarta, aparat kepolisian telah berjaga di dua titik perempatan Jalan MH Thamrin, yaitu di perempatan Sarinah dan Menara Mandiri. Di perempatan Sarinah, polisi menindak pengendara sepeda motor yang tidak melintasi lajur paling kiri.
Komandan Tim 1 Cakra Police Response (CPR) Komisaris Made Kamarawan mengatakan, mulai Senin (5/2), penindakan tegas berlaku untuk kendaraan roda dua yang tidak melewati lajur paling kiri.
Ia mengatakan, hingga pukul 11.00, petugas telah menindak 116 pengendara sepeda motor yang melanggar.
”Jumlah itu dari tim saya yang berjaga di perempatan Sarinah. Mereka banyak memberikan alasan tidak tahu, padahal telah dipasang papan peringatan,” katanya.
Menurut Made, penertiban ini akan rutin dilakukan untuk di jam-jam tertentu. Tim Made beranggotakan 7 polisi dan 4 polisi wanita.
”Setiap tim berjaga di tiga shift, yaitu pukul 07.00-09.00, pukul 11.00-13.00, dan 16.00-18.00. Namun, pengawasan di luar jam itu tetap dilakukan kepolisian,” katanya. (DD12)