JAKARTA, KOMPAS — Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka penjual satwa dilindungi selama periode Januari 2018. Mereka memanfaatkan jaringan media sosial Facebook untuk menawarkan dagangannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (31/1), mengatakan, dulu perdagangan satwa dilindungi dilakukan secara terang-terangan di rumah atau di toko. Sekarang perdagangan satwa langka dilakukan melalui perantaraan media sosial. Para tersangka menjual satwa dilindungi seharga Rp 2 juta-Rp 5 juta per ekor.
”Pemesanan dilakukan melalui media sosial. Kemudian setelah terjadi kesepakatan, satwa langsung diserahkan kepada pembeli,” kata Argo.
Para tersangka yang diringkus adalah SF, AM, MBK, HRN, IA, ETW, dan AR. Mereka memang berprofesi sebagai pedagang satwa. Ketujuh tersangka diringkus di tujuh tempat berbeda, yaitu di Jakarta, Depok, dan Bekasi.
Satwa yang disita antara lain 2 buaya muara, 4 lutung jawa, 1 surili jawa, 2 siamang, 6 kucing hutan, 2 bayi burung hantu, 2 ular sanca, 1 kukang, dan 1 monyet pantai.
Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengutarakan, masyarakat jangan tergiur tawaran membeli satwa dilindungi karena dapat diancam hukuman enam tahun penjara.
”Tersangka akan mencari satwa di berbagai tempat kemudian menjualnya ke seluruh Indonesia. Pengiriman satwa tidak memakai jasa ekspedisi karena pembeli dan penjual langsung bertemu,” kata Sutarmo.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.