logo Kompas.id
MetropolitanSi Raja Jalanan yang Tetap...
Iklan

Si Raja Jalanan yang Tetap Ugal-ugalan

Oleh
Chris Pudjiastuti
· 13 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GSh3AZwC2CdJjx9WCPvSLsURSms=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F20180118_BUS-JAKARTA_N_web.jpg
Kompas/Zaenal Efendi

Petugas banpol menindak metromini di depan pasar Jatinegara, Jakarta, 9 Maret 1983, karena mengambil penumpang di tempat terlarang jalan raya. Ini guna menertibkan pengguna jalan raya, yang tidak disiplin dan merupakan pemandangan setiap hari jika tidak ada polisi.

Setidaknya 37 pengemudi bus kota yang ugal-ugalan ditahan polisi. Ulah mereka, seperti ngebut, melanggar ketentuan lampu lalulintas dan membahayakan pemakai jalan lainnya telah menimbulkan gangguan ketertiban umum. Mereka terjaring dalam dua hari operasi yang dilakukan Satlantas Komdak Metro Jaya. Sebagai ”peringatan”, mereka ditahan selama 2 x 24 jam.

Berita tersebut terdapat pada harian Kompas yang terbit pada 19 Januari 1978 atau tepatnya 40 tahun lalu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000