logo Kompas.id
MetropolitanBecak Butuh Zonasi
Iklan

Becak Butuh Zonasi

Oleh
· 3 menit baca
Tukang becak membawa penumpang di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (16/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melegalkan pengoperasian becak di perkampungan Jakarta. Becak dinilai masih dibutuhkan sebagai alat transportasi  di kawasan permukiman.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Tukang becak membawa penumpang di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (16/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melegalkan pengoperasian becak di perkampungan Jakarta. Becak dinilai masih dibutuhkan sebagai alat transportasi di kawasan permukiman.

JAKARTA, KOMPAS Pengamat tata kota Yayat Supriatna, Selasa (16/1), mengatakan, pengaturan zonasi becak mesti ditetapkan terlebih dulu. Zonasi yang dimaksud adalah lokasi tempat becak bisa beroperasi, apakah untuk transportasi lingkungan atau transportasi wisata. Lokasi mangkal juga perlu dipersiapkan karena becak yang mangkal sembarangan bisa menyebabkan hambatan transportasi.

”Tetapkan dulu daerah tempat becak bisa beroperasi dan tetapkan batasnya. Tetapkan dalam aturan dulu di perkampungan mana saja bisa beroperasi. Zonasi ini perlu dibuat bersifat khusus, dibuat dalam peraturan gubernur,” katanya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000