Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan, dengan pencabutan pembatasan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan langsung memberlakukan dan membuat peraturan gubernur untuk mengenakan aturan ganjil-genap pada sepeda motor yang juga sudah diterapkan pada mobil.
”Jadi, tidak serta-merta kendaraan roda dua itu dibebaskan langsung lewat Jalan MH Thamrin hingga Bundaran Hotel Indonesia,” kata Halim seusai menjadi pembicara dalam diskusi soal pencabutan pembatasan sepeda motor yang diselenggarakan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Menurut Halim, pembatasan ini penting guna mengatasi kemacetan di Jakarta dan mendorong warga menggunakan transportasi umum massal. Pembatasan kendaraan yang dilakukan Pemprov DKI selama ini dinilai sudah di jalur yang benar, yaitu pembatasan mobil diawali 3 in 1, lalu diganti dengan peraturan ganjil-genap, dan nantinya akan menjadi jalan berbayar (ERP).
Pembatasan sepeda motor di ruas Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, menurut data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, selama ini terbukti sudah menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di ruas jalan itu. Angka warga yang beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum massal pun naik. Selama ini, dengan pembatasan sepeda motor, kecepatan kendaraan di ruas tersebut naik, dari 20 km per jam menjadi 30 km per jam.
Halim mengatakan, pembatasan kendaraan sesuai dengan Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. ”Namun, dengan adanya keputusan MA, ya kita harus terima juga,” ujarnya.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Iskandar Abubakar mengatakan, pembatasan kendaraan perlu tetap memperhatikan prinsip keadilan. Salah satunya pembatasan sepeda motor dan mobil yang setara. Untuk sepeda motor, ia mengusulkan pembatasan ruang parkir hingga menaikkan tarif parkir. Ia sepakat, penggunaan sepeda motor di Jakarta sudah terlalu besar, tidak mungkin diabaikan.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono menambahkan, pihaknya akan menyampaikan masukan yang terkumpul kepada Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Andry Yansyah mengatakan, setelah rambu-rambu pembatasan sepeda motor dicabut, mekanisme penataan selanjutnya akan dibahas bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga DKI serta Polda Metro Jaya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum bersedia memberikan keterangan mengenai mekanisme setelah pencabutan rambu-rambu pembatasan sepeda motor. ”Nanti kita tunggu dulu hasil pembahasannya,” katanya.
Dishub kaji pola lain
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan, dalam sepekan ini lalu lintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat akan dipantau dan dibuat simulasi untuk mendapatkan solusi pengaturan lalu lintas. Selanjutnya baru mengusulkan opsi-opsi kepada gubernur.
”Rohnya tidak lepas dari traffic demand management,” ujar Priyanto, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta.
Sigit menambahkan, Dishub akan melakukan survei dan perhitungan. Pengaturan lalu lintas tetap mengacu kepada pola transportasi makro sehingga tetap akan mengacu pada perhitungan satuan ruang parkir dengan volume lalu lintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin.
Saat ini di ruas tersebut ada 36.000 unit satuan ruang parkir untuk semua jenis kendaraan. Saat jam sibuk, volume kendaraan melebihi kapasitas tempat parkir, apalagi jika sepeda motor bebas lagi melaju di Jalan Sudirman-Thamrin. Terkait pengaturan lalu lintas, kata Sigit, selain opsi-opsi yang disampaikan, DKI tetap mendorong peralihan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum. (HLN/IRE)