Begini Cara Penipu Mengelabui Pengusaha Asal Medan via Telepon
Oleh
J Galuh BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lewat koordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, anggota Kepolisian Sektor Pademangan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara menangkap lima penipu yang berhasil mengelabui Suhardi, pengusaha di Medan, agar mau memberikan Rp 100 juta. Polisi meringkus mereka di sebuah tempat hiburan di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (4/1), dua jam setelah menerima informasi dan nomor ponsel yang mesti dilacak.
Tersangka terdiri dari pelaku utama berinisial AS (38) serta pelaku lain berinisial JD (37), RD (29), MB (30), dan IB (24). Keempat pelaku, selain AS, mendapat bagian Rp 2 juta dengan peran membantu mencari calon korban. Sementara itu, AS mengaku mendapat jatah lebih dari Rp 40 juta. Jumlah uang lainnya digunakan untuk para pelaku bersenang-senang. Adapun korban merupakan pemilik PT Arma Anugrah Abadi yang berpusat di Medan.
Polisi menunjukkan kelima tersangka beserta barang bukti di Markas Polsek Pademangan, Sabtu (6/1) siang ini, sebelum mengawal mereka terbang ke Sumatera Utara dan selanjutnya ditangani anggota Polda Sumut.
Kepala Polsek Pademangan Komisaris Sri Suhartatik lantas menanyai AS cara dia menipu Suhardi. AS hanya mengandalkan suara untuk menipu pengusaha itu, dengan menelepon dan mengaku sebagai Komisaris Besar Dadang Hartanto, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan yang baru. Berikut ini petikan percakapan telepon antara AS dan Suhardi berdasarkan penuturan sang penipu kepada Suhartatik.
AS: Hallo
Suhardi: Ya, dengan siapa?
AS: Oh, dengan Pak Suhardi?
Suhardi: Oh iya iya, saya sendiri.
AS: Dengan Pak Dadang. Ini kebetulan ada sedikit perlu nih, Pak Suhardi. Kebetulan ada kegiatan di kantor minggu depan. Makanya ini koordinasi mau minta tolong dulu. Mau sedikit minta bantuan, eee… berupa pinjaman dulu untuk sementara. Untuk ininya ada sedikit keperluan itu sekitar Rp 125 juta. Kemungkinan dari sana untuk dananya yang bisa dibantukan untuk sementara kira-kira ada berapa?
Menurut AS, Suhardi menyanggupi untuk meminjamkan Rp 100 juta. Uang pun ditransfer ke nomor rekening yang disebutkan AS. Penipuan sukses sebelum akhirnya kelima tersangka dibekuk aparat. Mereka saat ini dikenai Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.