JAKARTA, KOMPAS — Anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri saat ini menahan empat tersangka yang diduga terlibat mengemas narkoba di unit Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara, serta mengirimkan kepada pembeli. Namun, satu orang yang memiliki peran lebih besar masih buron dan diburu.
Mereka yang ditahan adalah seorang perempuan bernama AGM (19), KVL alias Cacing (25) yang adalah pacar AGM, HLR (26), dan AS (29) alias Bule. Sementara itu, satu tersangka buron bernama Joy yang merupakan pengendali transaksi narkoba.
”Jadi, yang meracik itu Joy, sekarang masih DPO (masuk daftar pencarian orang),” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Eko Daniyanto dalam rilis kasus di Apartemen Green Lake Sunter, Rabu (20/12). Joy pula yang selama ini memberikan perintah kepada KVL, HLR, dan AS.
Kronologi penangkapannya, Komisaris Besar Jimmy Agustinus Anies memimpin Satuan Tugas I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap perempuan berinisial AM pada Senin (18/12) sekitar pukul 15.00, di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 21 Unit CE. Itu lantaran polisi mendapati barang bukti sabu 1.000 gram pada AM.
Berbekal keterangan dari AM yang menyebutkan sabu itu milik pacarnya, KVL, yang tinggal satu kamar dengan AM, polisi kemudian meringkus KVL di menara apartemen yang sama, tetapi di Lantai 6, Selasa (19/12) pukul 02.30. KVL lantas menginformasikan sabu tersebut adalah milik bersama antara dia dan dua temannya, HLR dan Bule.
Siang harinya, sekitar pukul 11.30, polisi menangkap HLR dan AS alias Bule di Lantai 33 Unit AL. Setelah diinterogasi, ketiga tersangka mengaku narkotika disimpan di tempat lain, yakni di Lantai 16 BJ. Akhirnya, polisi menemukan 7 kilogram sabu, 6.000 butir happyfive, 976 gram ketamin, 4 bungkus kapsul kosong, dan 760 gram serbuk ekstasi warna merah tua. Polisi juga mendapati adanya alat peracikan ekstasi dalam kemasan kapsul.
Mereka diduga mengedarkan sabu dan ekstasi dengan cara dimasukkan ke dalam bekas bungkus minuman kemasan sehingga peredaran tersamarkan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Mohammad Iqbal menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri mencegah lebih banyak korban jatuh akibat penyalahgunaan narkoba. Apalagi, permintaan akan barang haram tersebut kemungkinan lebih marak dalam momentum pergantian tahun.