RAPBD Masih Dievaluasi
JAKARTA, KOMPAS — Sampai Kamis (14/12), Kementerian Dalam Negeri masih menyelesaikan evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2018. Sejumlah pos diminta untuk dirasionalisasi seperti pos anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan pos bantuan untuk partai politik.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin menjelaskan, evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2018 ditargetkan selesai dalam enam hari ke depan.
Dalam evaluasi yang tengah dilakukan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, ada beberapa pos anggaran yang direkomendasikan tidak boleh, mesti dikurangi, atau mesti dirasionalisasi. Rekomendasi itu muncul dari hasil koordinasi dengan seluruh direktorat dan eselon di Kemendagri.
Poin yang menjadi sorotan Kemendagri di antaranya pos dana Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), dana hibah, dan dana perjalanan dinas. Kemendagri juga menyoroti konsistensi di dalam penganggaran.
Poin yang menjadi sorotan Kemendagri di antaranya pos dana Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), dana hibah, dan dana perjalanan dinas.
Pos yang direkomendasikan dirasionalisasi adalah TGUPP. "Kami minta TGUPP dirasionalkan, baik besaran honor maupun jumlah orang. Penempatan pos juga harus di-review, pantas-tidak di bawah biro administrasi. Kalau menurut kami tidak pas, TGUPP di bawah biro administrasi," ujar Syarifuddin.
Bantuan parpol
Syarifuddin mencontohkan, dana bantuan untuk partai politik sudah pasti diminta untuk dikurangi. Apalagi, dasar hukum kenaikan dana bantuan bagi partai politik belum berubah.
"Kita masih mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Proses revisi aturan itu juga belum selesai," kata Syarifuddin.
Seperti diketahui, Gubernur Anies Baswedan menandatangani Keputusan Gubernur pada 27 Oktober 2017. Keputusan itu menyetujui kenaikan dana bantuan untuk parpol, dari Rp 410 per suara jadi Rp 4.000 per suara. Total dana bantuan untuk parpol di RAPBD 2018 naik, dari Rp 1,8 miliar jadi Rp 17,736 miliar.
Terkait kenaikan anggaran untuk partai politik itu, Anies menjelaskan, ia mengikuti aturan yang sebelumnya. "Arahan yang kami berikan kepada tim pemprov adalah samakan dana bantuan untuk partai seperti sebelumnya. Kemudian mereka melaksanakan arahan itu. Ketika mereka melaksanakan itu, masyarakat melihat ada kenaikan 10 kali lipat. Saat dicek, rupanya kenaikan 10 kali lipat itu terjadi pada 2 Oktober 2017 saat penetapan APBD Perubahan," ujarnya.
Saat itu, belanja keuangan bantuan parpol meningkat dari Rp 1,8 miliar jadi Rp 17,7 miliar. "Ditetapkan 2 Oktober, perdanya keluar 13 Oktober. Tanggal 13 Oktober adalah hari terakhir pemerintahan sebelumnya," ujar Anies.
Ia berjanji akan meninjau ulang dana itu. "Kami akan bicara dengan DPRD agar kembali menaati PP Nomor 5 Tahun 2009," ujar Anies sambil menambahkan, ia tidak pernah berinisiatif menaikkan dana bantuan parpol.
Kenaikan dana bantuan untuk parpol terjadi karena ada keputusan menteri keuangan. Namun, revisi atas PP No 5/2009 belum tuntas.
Syarifuddin melanjutkan, terkait evaluasi, Pemprov DKI mesti menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi. "Nah, karena aturan di atasnya belum mengatur perlu adanya peningkatan di 2018, belum ada landasan hukum, yang cukup, maka seyogianya (dana parpol) belum bisa dinaikkan," ujarnya.
Artinya, kata Syarifuddin, apabila revisi PP No 5/2009 sudah terbit, ayo. "Tapi ini aturannya, kan, belum. Dasarnya masih PP No 5/2009," ujar Syarifuddin. (HLN)