JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan, mulai 1 Januari 2018, ketua RT/RW melaporkan kepada warga perihal penggunaan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW. Pelaporan dilakukan dalam forum musyawarah RT/RW yang harus diselenggarakan sekurangnya 6 bulan sekali.
Dalam keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12), Anies mengatakan, uang operasional itu ditransfer dari kelurahan ke setiap ketua RT/RW selambatnya tanggal 10 setiap bulan. Namun, saat ditanya rekening tujuan transfer menggunakan rekening pribadi ketua RT/RW atau rekening kelembagaan RT/RW, Anies mengatakan masih akan mengeceknya.
Yang jelas, kata Anies, penggunaan uang itu dicatat tiap bulan di buku pengeluaran keuangan RT/RW. Lalu ketua RT/RW melaporkan pengeluaran bulanan kepada warga dalam forum musyawarah RT/RW minimal 6 bulan sekali. Laporan itu ditembuskan ke kelurahan.
”Ketua RT/RW yang memang dipilih warga bertanggung jawab kepada warga,” ujar Anies. Ia mengatakan, Jakarta memiliki 30.407 RT dan 2.732 RW.
Ketua RT/RW yang memang dipilih warga bertanggung jawab kepada warga.
Dengan mekanisme itu, ia berharap, pelibatan warga dalam kegiatan jadi lebih tinggi. Selain itu, dana yang dikelola ketua RT/RW sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Selama ini, setiap ketua RT/RW mesti membuat laporan penggunaan dana bulanan kepada Pemprov DKI per tiga bulan. Selain itu, ketua RT/RW juga diminta melaporkan hasil kerjanya ke aplikasi Qlue yang merupakan aplikasi milik Pemprov DKI untuk menerima dan menindaklanjuti setiap pelaporan warga.
Saat ditanya tentang mekanisme laporan di Qlue, Anies mengatakan, bukan soal laporan yang diutamakan, melainkan cara membangkitkan kembali permusyawarahan.
Seperti diketahui, dana operasional RT/RW di Jakarta pada 2018 akan naik. Dana operasional RT naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta pada 2018. Untuk RW, dana naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta. Kenaikan anggaran ketua RT/RW itu juga sudah masuk dalam RAPBD 2018. Sebelum ada cara pelaporan baru itu, Anies sempat mengatakan, RT/RW tidak perlu membuat laporan pertanggungjawaban.
Terpisah, Ketua RW 004 Kelurahan Pulau Kelapa, Kabupaten Kepulauan Seribu, Khairul Waroh (52) siap mengikuti mekanisme pelaporan keuangan yang baru. Meskipun demikian, ia menunggu sosialisasi lebih rinci terkait itu. (HLN/JOG)