logo Kompas.id
MetropolitanAwas, Menebang Pohon Tanpa...
Iklan

Awas, Menebang Pohon Tanpa Izin di Jakarta Didenda Puluhan Juta!

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VNIExUgQ8SVdvu7y5SYGamo9kfw=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2FWhatsApp-Image-2017-11-10-at-12.12.06.jpeg
Ayu Pratiwi

Empat perkara penebangan pohon tanpa izin disidangkan pada Jumat (10/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa perkara penebangan pohon di sisi jalan, jalur hijau, dan taman tanpa izin dalam wilayah DKI Jakarta ini divonis membayar denda berkisar Rp 5 juta hingga Rp 35 juta.

JAKARTA, KOMPAS — Empat terdakwa perkara penebangan pohon di jalan, jalur hijau, dan taman tanpa izin di wilayah DKI Jakarta divonis membayar denda dari Rp 5 juta hingga Rp 35 juta dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/11). Total denda yang harus dibayar keempat terdakwa perkara ini sebesar  Rp 95 juta.

Keempat berkas perkara penebangan pohon itu diserahkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim tunggal yang memimpin sidang pada Jumat pagi itu adalah Taryan Setiawan dan didampingi Panitera Mami Sulatmi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000