Awas, Menebang Pohon Tanpa Izin di Jakarta Didenda Puluhan Juta!
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Empat terdakwa perkara penebangan pohon di jalan, jalur hijau, dan taman tanpa izin di wilayah DKI Jakarta divonis membayar denda dari Rp 5 juta hingga Rp 35 juta dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/11). Total denda yang harus dibayar keempat terdakwa perkara ini sebesar Rp 95 juta.
Keempat berkas perkara penebangan pohon itu diserahkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim tunggal yang memimpin sidang pada Jumat pagi itu adalah Taryan Setiawan dan didampingi Panitera Mami Sulatmi.
Berkas pertama perkara ini milik terdakwa Amirsyah (48). Pria yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil ini terbukti menebang pohon tanpa izin di Jalan Pasar Inpres, Jakarta Selatan. Ia divonis denda sebesar Rp 30 juta.
Terdakwa kedua, Andreas Christian W (53), ditangkap karena menebang pohon tanpa izin di Jalan Pelita Abdul Majid, Jakarta Selatan. Pria dengan profesi wiraswasta ini divonis denda sebanyak Rp 25 juta.
Dalam kasus ketiga, Ruth Megawati (50) telah memerintahkan penebangan pohon tanpa izin di Jalan Meruya Ilir, Jakarta Barat. Karyawan swasta ini dijatuhi vonis denda sebesar Rp 5 juta.
Perkara terakhir milik Liem Tju Tjia (51) yang menebang pohon tanpa izin di Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara. Wiraswasta ini divonis dengan denda paling besar di antara keempat perkara penebangan pohon tanpa izin tersebut, yaitu Rp 35 juta.
Keempat terdakwa itu telah diputus bersalah melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 12 Huruf G tentang Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum. Ketentuan tersebut menyebutkan, ”Setiap orang atau badan dilarang memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau, dan taman”.
Dalam berkas perkara pelanggaran Perda DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum itu, dinyatakan penebangan pohon tanpa izin menimbulkan kerugian yang dapat ditinjau dari aspek ekonomi. Dalam berkas yang juga disebutkan, guna menumbuhkan kembali pohon sejenis hingga sama persis dengan yang ditebang, biaya untuk penanaman dan pemeliharaan diperlukan.
Kompensasi sekitar Rp 700.000 diperlukan untuk penanaman pepohon dengan spesifikasi bibit berdiameter lebih kurang 8-10 sentimeter dan tinggi 3-4 meter. Biaya ini belum dihitung dengan biaya perawatan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta hingga pohon tumbuh secara optimal.
Izin untuk menebang pohon di pinggir jalan, jalur hijau, dan taman perlu diajukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan setempat. Setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, PTSP akan mengajukan permohonan dan rekomendasi teknis kepada Dinas Kehutanan DKI Jakarta. (DD07)