JAKARTA, KOMPAS — Orangtua tidak bisa hanya mewaspadai orang-orang tidak dikenal terkait perlindungan bayi mereka. Sebab, terdapat kasus penculikan dan penjualan bayi oleh orang yang dikenal orangtuanya di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Seorang pria berinisial SB (27) pada Senin (23/10) menculik bayi laki-laki berusia tiga tahun, R, yang tinggal bersama orangtuanya di Jalan Muara Baru Tembok Bolong, Penjaringan. Setelah itu, ia menjual R kepada AK dan istrinya, HL, dengan harga Rp 4 juta. Saat menjual, tersangka berbohong dengan mengatakan R anak yatim piatu.
”Uang tersebut digunakan pelaku untuk minum miras (minuman keras) dan membeli HP (ponsel),” ujar Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono saat rilis kasus di Markas Kepolisian Sektor Metropolitan Penjaringan, Senin (30/10). Menurut dia, pelaku bukan warga setempat, melainkan sudah mengenal keluarga R karena kerap main ke rumah korban.
Kronologinya, SB pada Senin pukul 08.00 mendatangi rumah keluarga korban. Waktu itu, R sedang dimandikan oleh ibunya, AM. Selesai R dimandikan dan dipakaikan baju, SB meminta izin ke AM untuk membawa R. ”Pok, anaknya saya ajak beli jajanan ya,” ujar pelaku saat itu.
AM membiarkan saja mengingat pelaku sudah dikenal di lingkungan tinggalnya. Ia kemudian masuk rumah lagi dan mengisikan air ke bak mandi. Namun, pelaku tidak kunjung kembali bersama R sehingga AM dan suaminya berusaha mencari. Karena gagal menemukan mereka, AM melapor ke Mapolsek Metro Penjaringan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan Komisaris Rahmad Sujatmiko pun memimpin tim untuk mencari pelaku sekaligus korban. Dengan informasi yang sudah diperoleh, tim berhasil menangkap pelaku di daerah Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, pada Rabu (25/10) pukul 05.00. Setelah pengembangan, tim juga berhasil menemukan R pada AK dan HL di Banten.
Pelaku dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76 Huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan atau perdagangan anak. Ancaman hukumannya penjara 3-15 tahun serta denda maksimal Rp 300 juta.
Terkait peran pasangan pembeli R, polisi masih mendalami dan belum menjerat mereka dengan dugaan tindak pidana.