JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap dua spesialis pencuri mobil pikap sekaligus menetapkan status mereka sebagai tersangka pencurian kendaraan roda empat. Pencuri diancam hukuman penjara selama 7 tahun berdasarkan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh, Rabu (18/10), mengatakan, tersangka H dan G ditangkap berdasarkan dua laporan yang dibuat masyarakat di Polsek Pasar Minggu dan Polsek Cilandak. Selain H dan G, masih ada dua pelaku lain yang masih buron.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 3 mobil pikap curian, 4 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), 2 buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Central Asia (BCA), dan 3 telepon genggam. Selain itu, polisi juga menyita kartu tanda penduduk (KTP) tersangka, gunting, obeng, dan kunci roda.
Menurut Bismo, para pelaku merupakan spesialis pencurian mobil pikap. ”Tersangka sudah membaca segmentasi pasar untuk memperdagangkan pikap curiannya,” kata Bismo. Kepada penadah, mereka menjual pikap curian seharga Rp 6 juta. Hasil penjualan pun langsung disimpan di bank.
Tersangka H merupakan seorang residivis. Ia pernah ditangkap Polres Bogor untuk kasus serupa.
Bismo melanjutkan, keempat pelaku melaksanakan pencurian yang didahului dengan pengamatan. Pemetaan sasaran dimulai pukul 24.00, sedangkan pencurian dilakukan tiga jam setelahnya.
Pelaku juga sudah menyiapkan alat-alat, di antaranya gunting dan obeng. Peralatan itu digunakan untuk mengupas kabel mobil pikap kemudian menghidupkan mesinnya. Seluruh proses itu hanya berlangsung selama 5-10 menit. (DD01)