logo Kompas.id
MetropolitanMRT Jakarta, Operator Utama...
Iklan

MRT Jakarta, Operator Utama TOD Fase 1

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penugasan PT MRT Jakarta sebagai Operator Utama Pengelola Kawasan Transit Oriented Development Koridor Utara-Selatan Fase 1 MRT Jakarta. Dengan pergub itu, PT MRT bisa mengembangkan kawasan TOD di delapan stasiun MRT fase 1.Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Tubagus Hikmatullah, Senin (16/10), menyampaikan, PT MRT Jakarta menyambut baik penugasan melalui Pergub Nomor 140 Tahun 2017 itu. "Hal ini sejalan dengan penyusunan rencana induk pembangunan kawasan yang sedang kami susun bersama-sama dengan pihak terkait, baik pemerintah maupun swasta," ujarnya.PT MRT Jakarta mengusahakan pengembangan fungsi komersial pada lahan milik Pemprov DKI dalam kawasan TOD dan bangunan-bangunan yang terhubung secara langsung dengan sistem MRT. Pengembangan itu diharapkan memberi nilai tambah dan keuntungan komersial sebagai sumber penerimaan di luar tiket (non-fare box revenue) serta memberikan nilai tambah bagi kawasan.Pergub itu mendukung PT MRT selaku operator utama menyelenggarakan sistem angkutan umum massal, meningkatkan jumlah penumpang, meningkatkan pelayanan penumpang, mendorong pembangunan prasarana-sarana kawasan TOD dan perubahan gaya hidup perkotaan, mendorong keberlanjutan secara finansial, serta memberi nilai tambah bagi kawasan.Kawasan TOD merupakan kawasan permukiman dan komersial dengan aksesibilitas tinggi terhadap angkutan umum massal. Di sana terdapat stasiun dan terminal angkutan umum massal sebagai pusat kawasan dengan bangunan berkepadatan tinggi.Direktur Utama PT MRT Jakarta William P Sabandar mengatakan, saat ini PT MRT Jakarta menuntaskan master plan kawasan transit terpadu itu. Dalam Pergub No 182/2012 tentang Panduan Rancang Kota Pengembangan Koridor MRT Jakarta Tahap 1, seluruh kawasan di sekitar stasiun MRT Jakarta tahap 1 akan menjadi kawasan TOD sesuai klasifikasinya. Dalam Pergub No 140/2017, yang ditetapkan sebagai kawasan TOD adalah Bundaran Hotel Indonesia, Dukuh Atas, Setiabudi, Bendungan Hilir, Istora, Senayan, Blok M, dan Lebak Bulus. Terhadap lokasi lain yang sesuai kajian bisa ditetapkan sebagai kawasan TOD, operator utama bisa mengajukannya kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai kawasan TOD. Setelah pergub terbit, PT MRT Jakarta punya empat tugas utama. Pertama, mengoordinasikan pemilik lahan dan atau bangunan dalam perencanaan dan pengembangan kawasan. Kedua, mendorong percepatan pembangunan prasarana dan sarana kawasan TOD sesuai panduan rancang kota. Ketiga, mengoordinasikan pemilik lahan dan atau bangunan, penyewa, serta pemangku kepentingan lain dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan di kawasan TOD. Keempat, memonitor pelaksanaan pengembangan kawasan TOD. (HLN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000