Istri Tersangka Nikahsirri.com Minta Hukuman Suaminya Diringankan
Oleh
WISNU AJI DEWABRATA
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rani Tania (30), istri tersangka AW, pemilik dan pembuat situs Nikahsirri.com, meminta maaf atas perbuatan suaminya yang telah meresahkan. Rani mengatakan hal itu di Markas Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukum AW, Henry Indraguna, Kamis (12/10).
Menurut Rani, suaminya membuat situs Nikahsirri.com sebagai biro jodoh. Tidak ada maksud mengeksploitasi anak dan perempuan.
”Saya mohon maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada Kapolri, kepada Presiden Jokowi, tolong ringankan hukuman suami saya. Kalau suami saya dihukum, bagaimana saya memberi makan anak saya,” ujar Rani sambil menahan air mata.
Rani kini pontang-panting menanggung kehidupan tiga anaknya yang berumur 8 tahun, 7 tahun, dan 3 tahun karena tidak memiliki pekerjaan.
Rani menyebutkan, suaminya menjadi stres setelah kalah dalam pilkada. Sejak saat itu, suaminya suka melamun dan kerap menulis. Biaya yang dikeluarkan suaminya untuk pilkada sekitar Rp 5 miliar.
Menurut Henry, keluarga AW mengalami kondisi keuangan yang serba kekurangan sehingga AW terpikir untuk mencari nafkah dengan membuat situs Nikahsirri.com.