JAKARTA, KOMPAS — Seorang pengusaha rental mobil memanfaatkan mobil yang dititipkan oleh pelanggannya untuk digadai tanpa sepengetahuan pemilik mobil. Sekitar 80 mobil digadaikan melalui perantara dengan harga Rp 20 juta hingga Rp 30 juta, tergantung dari jenis mobilnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Rabu (27/9), di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaku berinisial ESW alias Ori Zalesmana (26). Ia ditangkap Unit III Kendaraan Bermotor (Ranmor) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan hari Jumat (15/9) sekitar pukul 23.00 di Tangerang, Banten.
”Pelaku membuka usaha rental mobil bernama Bahri Jaya sejak Desember 2016. Ia menawarkan jasa pengelolaan mobil kepada pelanggannya, di mana ia mengurus mobil mereka menjadi mobil rental. Ia menjanjikan pembagian keuntungan kepada pelanggannya antara Rp 4,5 juta dan Rp 6 juta per bulan,” kata Bismo.
Selama tiga bulan pertama, usahanya berlangsung lancar. Namun, setelah itu, pelanggan tidak menerima keuntungan dan kesusahan bertemu dengan si pelaku. Ada sekitar 80 korban. Tiga mobil sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan 15 mobil sudah didapati oleh pemiliknya.
Sisanya masih dicari dan digadaikan melalui mediator bernama Nurhadi (alias Enung) dan Hadi Ismanto (alias Gendut) di daerah Saketi, Banten. ”Pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami,” ujar Bismo.
Mobil pelanggan digadaikan dengan harga Rp 20 juta hingga Rp 30 juta. ”Keuntungannya digunakan untuk kepentingan pribadi, menutupi kerugian, atau meyakinkan konsumen lain untuk berinvestasi kepada dia,” ujar Bismo.
Pelaku dikenai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (DD07)