logo Kompas.id
MetropolitanWarga Gugat Pemkot Depok atas ...
Iklan

Warga Gugat Pemkot Depok atas Sistem Satu Arah

Oleh
AMANDA PUTRI NUGRAHANTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/y3G1BkkFxebcxxFU2u8JXjmvPcY=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2FWhatsApp-Image-2017-09-19-at.jpeg
KOMPAS/AMANDA PUTRI NUGRAHANTI

Suasana Jalan Nusantara Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (19/9). Setelah pemberlakuan uji coba sistem satu arah, warga setempat menuntut Pemerintah Kota Depok mencabut kebijakan itu karena kawasan tersebut menjadi rawan kecelakaan.

DEPOK, KOMPAS — Sebagian warga Kota Depok, Jawa Barat, yang tinggal dan berusaha di sekitar Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Depok, menggugat Pemerintah Kota Depok atas uji coba pemberlakuan sistem satu arah di kawasan tersebut. Warga menilai pemberlakuan sistem satu arah itu menunjukkan ketidaksiapan pemkot mengantisipasi persoalan kemacetan dengan infrastruktur yang memadai.

Penasihat hukum warga, Leo Prihadiansyah, Selasa (19/9), di Kota Depok, menyebutkan, gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Depok pada Senin lalu. Gugatan perdata itu didaftarkan dengan nomor registrasi 194/PDT 6/2017 tertanggal 18 September 2017. Warga menggugat agar Pemkot Depok mencabut uji coba sistem satu arah (SSA) di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Depok.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000