logo Kompas.id
MetropolitanPenerapan Peraturan Wajib...
Iklan

Penerapan Peraturan Wajib Memiliki Garasi Masih Dikaji

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6FjJswc6DuOJ4oHVVQVV0BbBSTs=/1024x628/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2FP_20170909_164932.jpg
Elsa Emiria Leba

Sebagian warga yang memiliki mobil tanpa garasi akhirnya memarkirkan mobil mereka di jalan raya dekat rumah. Terlihat sebuah mobil pribadi diparkir di ruas jalan depan Gang Kerinci VI, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, karena tidak memiliki garasi, Sabtu (9/9). Ketua RT setempat menyatakan, terdapat delapan mobil tanpa garasi yang dimiliki enam keluarga.

JAKARTA, KOMPAS — Penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 140 mengenai pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi dan tidak boleh parkir di jalan masih terus dikaji. Ini karena banyak instasi yang harus dikoordinasi terlebih dahulu.

Ferdinand Ginting, Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, mengatakan, penerapan pasal itu tetap harus dilakukan, tetapi batasan-batasan dari peraturan itu belum selesai didiskusikan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000