Penerapan Peraturan Wajib Memiliki Garasi Masih Dikaji
Oleh
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 140 mengenai pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi dan tidak boleh parkir di jalan masih terus dikaji. Ini karena banyak instasi yang harus dikoordinasi terlebih dahulu.
Ferdinand Ginting, Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, mengatakan, penerapan pasal itu tetap harus dilakukan, tetapi batasan-batasan dari peraturan itu belum selesai didiskusikan.
”Domainnya luas karena banyak instansi yang terkait, seperti Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yang mengeluarkan STNK, kelurahan yang mengeluarkan surat kepemilikan garasi, dan dishub yang melakukan penderekan,” ujarnya, Jumat (15/9).
Selain itu, masih dibahas mengenai cara membedakan antara mobil milik pemilik dan mobil tamu yang hanya parkir sementara di area tertentu. Parkir di jalan, lanjut Ferdinand, juga harus dihilangkan secara bertahap atau dengan cara membangun kawasan-kawasan khusus parkir. (DD13)