JAKARTA, KOMPAS — Setelah melakukan aksi damai, warga Kampung Baru RT 011 dan RT 016 RW 007 Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, akan melanjutkan proses hukum untuk mempertahankan jalan warga yang saat ini sudah dimiliki PT Nurdin Tampubolon Fam. Penutupan jalan seluas 541 meter persegi tersebut dinilai membuat akses warga terganggu.
Irdhana (37), warga RT 011, mengatakan, proses hukum tetap berlanjut untuk mempertahankan jalan tersebut. Saat ini, data dan bukti untuk memperkuat proses pengaduan sudah disiapkan. ”Kronologi perkara yang dibutuhkan sudah disusun kemarin (Selasa, 29/8) malam bersama warga. Secepatnya akan diserahkan ke Pemprov DKI,” ujarnya saat dihubungi Kompas, Rabu (30/8).
Warga merasa sosialisasi hanya terjadi sepihak, bukan kepada seluruh warga. Irdhana pun menegaskan, prosedur yang selama ini dilakukan untuk menerbitkan surat keputusan belum sesuai. ”Semua proses yang sudah dilakukan ini belum sesuai prosedur. Warga tidak pernah menyetujui penutupan jalan, apalagi jual beli lahan tersebut,” ucapnya.
Kuasa hukum warga Kampung Baru dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Matthew Michele Lenggu, pun meyakini proses pengaduan itu akan dilanjutkan. ”Memang akan dilakukan sesuai dengan audiensi dengan biro hukum kemarin (Senin, 28/8),” ujarnya.
Audiensi dilakukan Senin lalu bersama Kepala Bidang Kewaspadaan Kesbangpol DKI Jakarta Primus Wawo setelah aksi damai di Balai Kota DKI Jakarta.
Irdhana menyebutkan, dalam audiensi tersebut, Primus menyarankan warga mengadukan masalah ini kepada Pemprov DKI. Dalam pengaduan tersebut, perlu disertakan juga kronologi permasalahan dari awal kepemilikan jalan warga yang telah dibebaskan hingga proses terjadinya pembangunan dinding pembatas.
Butuh mediasi
Menanggapi hal ini, Camat Pulogadung Bambang Pangestu menyatakan perlu adanya mediasi antara pihak Nurdin Tampubolon (pemilik lahan PT Nurdin Tampubolon Fam) dan masyarakat setempat. ”Mediasi jelas dibutuhkan. Ini kepentingan tidak sepihak,” ujarnya saat ditemui di Kantor Camat Pulogadung, Jakarta Timur.
Bambang pun mengungkapkan, selama ini kecamatan telah melakukan sosialisasi kepada warga melalui tim yang dianggap sudah mewakili beserta dengan ketua RT dan ketua RW setempat sebelum Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No 1323/2017 diterbitkan.
SK Gubernur DKI Jakarta No 1323/2017 berisi penyerahan dan pelepasan hak atas tanah Jalan MHT seluas 541 meter persegi di Kampung Baru, RT 016 RW 007, Kayu Putih, kepada Nurdin Tampubolon, pemilik PT Nurdin Tampubolon Fam. SK inilah yang kemudian menimbulkan protes dari warga yang merasa belum mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu sebelum penutupan jalan dilakukan.
Dalam peta yang diperlihatkan kepada Kompas, jalan yang diprotes warga ini terletak di antara lahan milik Nurdin. Oleh karena itu, menurut keterangan Bambang, Nurdin mengajukan permohonan pembelian jalan tersebut kepada Pemprov DKI yang kemudian disetujui. Keputusan ini menimbang masih ada jalan lain yang bisa diakses warga.
Sementara menurut Irdhana, penutupan jalan ini menghambat akses warga menuju jalan arteri di Jalan Pulomas Selatan. Warga terpaksa harus berjalan memutar ke Jalan Bulog dan Jalan MHT yang jaraknya lebih jauh dari yang hanya sekitar 100 meter menjadi 300-500 meter.
Bambang menepis bahwa tidak pernah dilakukan sosialisasi kepada warga. ”Bukan tidak ada (sosialisasi), hanya masalahnya ada yang tidak sampai ke warga,” katanya.
Menurut Bambang, kejanggalan komunikasi bisa terjadi dari pengurus RT kepada warga setempat. Ia juga menyayangkan ada warga yang tidak hadir saat pertemuan dilakukan sehingga bisa menjadi penyebab timbulnya protes ini.
Meskipun terjadi protes warga, Nurdin Tampubolon yang juga anggota DPR dari Fraksi Hanura menyatakan tetap melanjutkan proses pembangunan di lahan lebih dari 8.000 meter persegi di Kelurahan Kayu Putih itu. Ia juga mengatakan sudah mendapatkan perizinan dari Pemprov DKI secara legal untuk melakukan proses pembangunan.
”Dari dasar perizinan tersebut, kami pun sudah melakukan groundbreaking (peletakan batu pertama) kemarin (Kamis, 17/8),” ujar Nurdin yang dihubungi secara terpisah.
Menurut rencana, di lahan tersebut akan dibangun gedung perkantoran NT Tower dengan 31 lantai, yang juga dilengkapi dengan usaha digital Nusantara TV. (DD04)