BEKASI, KOMPAS — Modus pengedaran narkoba yang dimasukan ke dalam bungkus permen terungkap di Kota Bekasi. Dari hasil penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti 11 paket sabu siap edar seberat 10 gram.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Wijonarko, Rabu (23/8), mengatakan, awalnya unit Satreskrim dan Jatanras Polres Metro Bekasi sedang melakukan penyelidikan atas kasus kejahatan dengan kekerasan. Penyelidikan dilakukan pada Selasa (22/8) malam di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi.
”Dari penyelidikan tersebut, polisi mencurigai satu orang dan melakukan penggeledahan. Kemudian, polisi menemukan satu paket sabu di saku celananya,” ujar Wijonarko di Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 10 paket sabu yang telah dimasukkan ke dalam bungkus permen. Ada 11 bungkus yang telah disobek dan dijadikan juga sebagai barang bukti.
”Menurut informasi, sabu ini belum sempat diedarkan. Wilayah pengedarannya kemungkinan di daerah Bantar Gebang dan Bekasi Kota,” kata Wijonarko.
Saat ini, pelaku berinisial J sudah diamankan untuk menjalankan proses penyidikan. Wijonarko mengatakan, pelaku dikenai Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 10 tahun penjara.
”Kami belum mengetahui dari mana pelaku mendapatkan paket sabu tersebut. Saat ini polisi sedang melakukan pengembangan untuk mencari tahu jaringan yang lebih luasnya,” kata Wijonarko. (DD05)