Empat Penebang Pohon Divonis Denda Rp 5 Juta hingga Rp 25 Juta
Oleh
·2 menit baca
PRAYOGI DWI SULISTYO UNTUK KOMPAS
Terdakwa Fatur Rokhman (43), penebang pohon ilegal di Jalan Jankes AD, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/8). Hakim memvonis denda Rp 25 juta kepada Fatur karena dianggap menjadi dalang di balik penebangan pohon di daerah tersebut.
JAKARTA, KOMPAS — Empat penebang pohon ilegal di beberapa daerah di DKI Jakarta dijatuhi vonis denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. Hakim menganggap mereka terbukti menebang pohon milik Dinas Kehutanan DKI yang tumbuh di sepanjang jalur hijau.
Keempat penebang pohon itu berasal dari tiga kasus yang berbeda. Kasus pertama terkait penebangan pohon ilegal di Jalan Jankes AD, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan terdakwa Fatur Rokhman (43) dan Abdul Kholiq (57).
Hakim tunggal Mahfudin dalam putusannya menyebutkan, Fatur terbukti memerintahkan Kholiq untuk menebang pohon di depan rumahnya. Karena itu, hakim memvonis Fatur dengan denda lebih tinggi, yakni Rp 25 juta, sedangkan Kholiq sebesar Rp 5 juta.
”Menyatakan Saudara Fatur terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 12 Huruf g. Saudara Fatur didenda sebesar Rp 25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan,” ujar Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).
Pada kasus kedua, hakim juga memvonis Marno (40), penebang pohon ilegal di Jalan Niaga Hijau Raya, Pondok Indah, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Marno divonis denda sebesar Rp 20 juta karena telah menebang satu pohon angsana milik Dinas Kehutanan DKI.
NIKOLAUS HARBOWO
Terdakwa Hotman (46), penebang pohon ilegal di Jalan Manggarai Utara Nomor 2, Tebet, Jakarta Selatan, meninggalkan ruang sidang setelah divonis denda sebesar Rp 25 juta oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).
Kasus ketiga, hakim memvonis terdakwa Hotman (46), penebang pohon ilegal di Jalan Manggarai Utara Nomor 2, Tebet, Jakarta Selatan. Saat itu, Hotman dijatuhi vonis denda sebesar Rp 25 juta. (DD18)