BEKASI, KOMPAS — Polisi membongkar makam MA (30), terduga pencuri amplifier, terkait kasus main hakim sendiri yang menewaskan MA. Jasad MA akan dikeluarkan dari makam untuk keperluan otopsi.
Sekeliling makam MA di Tempat Pemakaman Umum Kedondong, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah diberi garis polisi, Rabu (9/8) pagi. Warga sekitar berkerumun untuk menonton.
Anggota Kepolisian Resor Metro Bekasi telah berkumpul di sekitar makam MA yang di atasnya telah diberi tenda. Menurut rencana jasad MA akan diotopsi di bawah tenda tersebut. Pembongkaran makam masih menunggu dokter bedah dari bagian forensik Polri.
MA adalah terduga pencuri amplifier yang dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh massa di Pasar Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Bekasi, Selasa (1/8) sekitar pukul 17.00. Saat itu MA disebut-sebut mencuri amplifier Mushala Al Hidayah di Desa Hurip Jaya yang berjarak 4 kilometer dari Muara Bakti. Polisi telah menangkap dua dari tujuh terduga pengeroyok MA.
MA adalah terduga pencuri amplifier yang dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh massa di Pasar Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Sehari-hari MA berprofesi sebagai tukang servis elektronik, termasuk amplifier dan pengeras suara. MA meninggalkan istri yang sedang hamil enam bulan dan putra berusia empat tahun. Keluarga MA mengontrak rumah di Kampung Kapling Jati, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara.
Kuasa hukum keluarga MA, Abdul Chalim Soebri, mengatakan, pihak keluarga meminta polisi untuk melakukan otopsi jasad MA di makam. ”Jika tubuh korban sudah dibedah untuk keperluan otopsi, kami harapkan segera dijahit lagi agar dapat segera dimakamkan kembali. Jangan sampai jasadnya dibawa keluar,” kata Abdul Chalim saat ditemui di TPU Kedondong, Rabu pagi.
Menurut Abdul Chalim, keluarga MA yang akan melihat proses otopsi tersebut antara lain ayah MA dan ketiga adik kandungnya. ”Sementara istrinya masih shock dan tidak berani untuk menyaksikan otopsi,” kata Abdul Chalim yang berasal dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Bekasi.