Trotoar di Jalan Latumeten Jakarta Barat Disterilkan
Oleh
DD18
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Jakarta Barat yang tergabung bersama Satuan Polisi Pamong Praja, suku dinas perhubungan, kepolisian, dan TNI mensterilkan trotoar di sepanjang Jalan Latumeten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (8/8). Bukan hanya pedagang kaki lima di trotoar yang ditindak, melainkan juga kendaraan yang diparkir di trotoar.
Kepala Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Kecamatan Grogol Petamburan Ujang Baehaki mengatakan, penertiban mulai dilakukan sekitar pukul 10.00. Dalam penertiban itu, tambah Ujang, pihaknya menerjunkan 250 anggota.
”Sepanjang trotoar di Jalan Latumeten ini termasuk yang ramai PKL, parkir liar, dan papan reklame. Jadi, fokus kami ingin membersihkan trotoar di sekitar ini dulu,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan Kompas, sepanjang trotoar Jalan Latumeten memang menjadi tempat PKL mendirikan tambal ban, warung makan, dan toko-toko kecil dari tripleks. Selain itu, trotoar selebar 1,5 meter itu terkadang menjadi tempat parkir sementara para pengojek dalam jaringan ataupun ojek konvensional.
Ketika bunyi sirene dari mobil Satpol PP terdengar, para PKL buru-buru mengemasi barang-barang mereka. Pengojek yang memarkir motor secara liar di trotoar langsung menghidupkan motor dan tancap gas.
”Kami baru mendapatkan edarannya semalam. Kami kaget, ternyata langsung besoknya ditertibin,” kata salah satu penjual makanan di kolong Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Latumeten, Suedah (53).
Pedagang kaki lima lainnya, Herman (42), mengatakan, ia tidak tahu jika akan ada pembongkaran. Akibatnya, alat berdagang Herman, antara lain gerobak, kursi, dan meja, disita petugas.
”Kaget saya, enggak tahu kalau mau ada bongkaran, kirain beres-beres biasa saja. Jadi, enggak sempat nyelamatin barang-barang dulu,” ujarnya.
Menurut Lurah Grogol Petamburan Henni Agustini, yang juga hadir dalam penertiban itu, penertiban harus dilakukan karena trotoar sudah banyak diserobot PKL, penambal ban, dan parkir liar. Akibatnya, kenyamanan pejalan kaki menjadi terganggu. Apalagi, lanjutnya, Gubernur telah menginstruksikan penertiban trotoar ini melalui Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2017 tentang Bulan Tertib Trotoar.
”Tempat mereka, kan, bukan di trotoar. Mereka malah mengganggu fasilitas umum. Kan, sudah ada imbauan Gubernur, ya, mari diindahkan,” ujarnya. (DD18)