JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan masih menunggu hasil assessment kesehatan artis TS dari Rumah Sakit Ketergantuan Obat Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (8/8). Hasil itu sebagai pemenuhan berita acara pemeriksaan yang diminta Badan Narkotika Nasional, sekaligus untuk mengetahui keputusan direhabilitasi atau tidak kepada TS.
Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jaksel Komisaris Purwanta mengatakan, hasil asesmen tersebut dibutuhkan untuk mengetahui kondisi kesehatan TS berkaitan dengan obat psikotropika, Dumolid, yang digunakan. ”Nanti akan dilihat berapa besar kadar pemakaian, kandungan apa saja yang ditemukan dalam tubuh tersangka, dan sejauh apa ketergantungan yang dimiliki,” ujar Purwanta di Polres Metro Jaksel, Selasa (8/8).
Disampaikan pula, hasil tersebut juga untuk melengkapi bahan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum diajukan ke pengadilan. Pihak Polres telah meminta agar proses asesmen dipercepat. Biasanya, pemeriksaan akan selesai 2-3 hari. TS terhitung mulai melakukan pemeriksaan di rumah sakit ketergantungan obat (RSKO) sejak Senin (7/8).
Mengenai standar asesmen akan bergantung pada pemeriksaan yang dilakukan dokter yang menangani. Hal tersebut yang akan digunakan untuk memutuskan tindak lanjut apakah TS perlu mendapatkan rehabilitasi atau tidak. Sebelumnya, polisi telah menegaskan bahwa kasus TS akan masuk persidangan karena kepemilikan obat psikotropika tanpa resep dokter.
”Setelah BAP selesai baru akan diajukan ke jaksa di pengadilan. Jika dibutuhkan penambahan, baru akan kami lakukan pemeriksaan kembali,” ujar Purwanta.
Penahanan TS, menurut Purwanta, bisa saja diperpanjang hingga 40 hari jika jaksa masih membutuhkan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi BAP.
Dumolid yang dimiliki TS merupakan salah satu jenis psikotropika yang penggunaannya diatur dalam undang-undang dan harus sesuai dengan resep dokter. ”Ini (dumolid) hanya salah satu jenis. Asal penggunaannya sesuai dan wajar, ya, tidak masalah,” kata Purwanta.
TS terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam pasal tersebut disebutkan, orang yang memiliki, menyimpan, serta membawa psikotropika dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (DD04)