logo Kompas.id
MetropolitanKonsumsi Dumolid, TS Tetap...
Iklan

Konsumsi Dumolid, TS Tetap Dipidana

Oleh
DD13
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NpWltZ_oIRGPZHoT9tiLQnSfbeQ=/1024x709/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2FP_20170804_102419_1.jpg
Elsa Emiria Leba

Konferensi pers oleh Satuan Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Selatan mengenai kasus narkotika yang menjerat artis TS dan istrinya, MA, pada pukul 10.00, Jumat (4/8).

JAKARTA, KOMPAS — Satuan Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Selatan mengadakan konferensi pers mengenai kasus kepemilikan zat psikotropika oleh artis TS pada pukul 10.00, Jumat (4/8). Hasil tes urin TS dan istrinya, MA, dinyatakan positif mengandung benzodiazepin. TS akan ditahan dan dipidana sesuai dengan undang-undang.

TS menjadi tersangka atas kepemilikan obat keras dumolid sebanyak 30 butir. Ia akan dipidana dengan UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 62 dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000