180 Warga Binaan Mendapatkan Remisi Idul Fitri di LP Perempuan Jakarta
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 180 orang dari 416 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta di Pondok Bambu, Jakarta Timur, mendapatkan remisi Idul Fitri 2017. Dua warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini bahkan dinyatakan bebas.
”Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, hari ini terdapat pemberian remisi khusus Idul Fitri 2017 kepada 180 warga binaan dari jumlah seluruh warga binaan di sini sebanyak 416 orang. Dua orang di antara mereka, yang mendapatkan remisi hari ini, dinyatakan bebas karena dengan adanya remisi masa tahanannya sudah habis,” tutur Ika Yusanti, Kepala LP Perempuan Kelas IIA Jakarta, Minggu (25/6).
Ika mengatakan, sebagian besar remisi yang diberikan kepada warga binaan di LP Perempuan Jakarta mencapai satu bulan. ”Kalau pemberian remisi, kami mengikuti peraturan yang berlaku, mulai dari 15 hari sampai dengan paling lama dua bulan. Kalau remisi yang diberikan khusus Idul Fitri hari ini di LP Perempuan Jakarta paling banyak lamanya satu bulan,” ujar Ika.
Tidak semua warga binaan mendapatkan remisi. Untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satu syarat utama ialah menjadi justice collaborator dari kasus yang dialami. ”Untuk warga binaan yang tidak mendapatkan remisi, memang belum memenuhi persyaratan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ialah mendapatkan surat keterangan dari penyidik bahwa warga binaan tersebut telah menjadi justice collaborator,” lanjut Ika.
Ika mengatakan, penghuni LP Perempuan Jakarta didominasi warga binaan yang terkena kasus narkoba. ”Kalau di sini, sama seperti LP-LP lain, kasus yang paling banyak narkoba. Hampir 50 persen,” ujarnya.
Di LP Perempuan Jakarta, juga terdapat tujuh warga binaan yang terkena kasus korupsi. Salah satunya ialah mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh atau Angie. ”Dari warga binaan yang terkena kasus korupsi, Mbak Angie belum pernah mendapatkan remisi karena dia belum memenuhi persyaratan. Di antaranya, Mbak Angie belum mendapatkan surat keterangan justice collaborator dari penyidik yang dalam hal ini KPK dan juga dia belum membayarkan uang pengganti yang ditetapkan dari putusan pengadilan,” ujar Ika.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam sambutannya, yang dibacakan Kepala LP Perempuan Jakarta selepas shalat Id, mengimbau warga binaan untuk menjaga situasi LP agar tetap kondusif. Warga binaan diimbau tidak perlu menggunakan cara-cara yang dilarang untuk bebas. Warga binaan akan mendapatkan remisi asalkan memenuhi persyaratan dan berkelakuan baik. (D14)