Kilas Metro
Sejumlah 207 Warga Pulau Pari Jadi PenjaminSebanyak 207 warga Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, mengajukan diri sebagai penjamin agar Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangguhkan penahanan tiga nelayan pulau tersebut, yaitu Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahrudin alias Edo. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Polres Resor Kepulauan Seribu menangkap ketiganya, 11 Maret 2017, dengan tuduhan menarik pungli kepada wisatawan Pantai Perawan. Penangguhan tidak bisa diberikan karena kejaksaan sudah melimpahkan kasus ke pengadilan setelah menetapkan berkas perkara lengkap (P21). Ketiga warga itu dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP karena dituduh melakukan pemerasan dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Siapa yang diperas? Selama ini tidak ada pengunjung mengeluh," ucap Ketua Forum Peduli Pulau Pari Sahrul Hidayat di depan kantor Kejari Jakarta Utara, Selasa (23/5). Ia menjelaskan, warga memungut donasi Rp 5.000 per pengunjung tanpa pemaksaan karena butuh dana operasional dan perawatan lokasi wisata Pulau Pari. Tak ada keterlibatan pemda di sana. (JOG)