BOGOR, KOMPAS — Penanganan kasus tabrakan beruntun di jalur Puncak, tepatnya di tanjakan Selarong, akan menjadi model penanganan perkara kecelakaan lalu lintas sampai pada perusahaan pengelola bus tersebut. Saat ini, baru sopir bus HS Transport yang menjadi tersangka. Jumlah tersangka mungkin akan bertambah.
"Selama ini ada kecenderungan kecelakaan lalu lintas pada kendaraan angkutan penumpang hanya sampai pada sopir. Perusahaan lepas tangan atau tidak dapat diproses hukum lebih jauh karena semua tanggung jawab dan kesalahan, jika terjadi kecelakaan, sepenuhnya ditanggung sopir," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ajun Komisaris Hasby, Senin (8/5).
Tabrakan beruntun di Selarong itu menyebabkan empat orang meninggal dan sejumlah orang lainnya luka-luka.
Tim penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Bogor menemukan bukti akurat dan ilmiah yang menunjukkan ada kejahatan lain dari kasus tabrakan beruntun tersebut. Bukti itu antara lain pemalsuan dokumen uji kelayakan kendaraan atau kir dan tanda tangan pejabat terkait.
Sampai kemarin sore, kata Hasby, 18 orang diperiksa dan disidik sebagai saksi, termasuk empat saksi dari manajeman HS Trasport. Salah satunya adalah Hermanto Siagian, pengelola perusahaan bus itu. Sementara seorang lagi diperiksa sebagai tersangka, yakni BH (51), sopir bus tersebut.
"Yang diperiksa sebagai saksi itu antara lain dua petugas atau aparat Dinas Perhubungan Tulung Agung dan empat orang dari manajemen dan pekerja di PO Bus HS Trasport. Dari gelar perkara tadi, positif satu orang dapat menjadi tersangka. Untuk tersangka BH, sang sopir, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," katanya. (RTS)