Jakarta, Kompas - Sejumlah kericuhan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta membutuhkan respons segera penyelenggara Pilkada hingga tingkat lapangan. Itu demi menyempurnakan suksesnya pilkada putaran kedua dan tak mengulangi kesalahan pada putaran pertama.
Ketua KPU Jakarta Pusat Arif Bawono mengatakan, salah satu yang harus dibenahi adalah teknis pelaksanaan di lapangan. Meskipun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah memperoleh bimbingan teknis, kendala tetap ditemui di lapangan saat pemungutan suara.
KPU DKI Jakarta, kata dia, harus mengadakan kembali bimbingan teknis sebelum pemungutan suara di putaran kedua. "Untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi di putaran pertama," kata dia, Kamis (16/2).
Ia mengklarifikasi, kisruh warga yang tak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS, sebenarnya bukan karena surat suara habis. Namun, karena formulirDaftar Pemilih Tambahan (DPTb) dari KPU yang jumlahnya terbatas. Akibatnya, tak sedikit pemilih yang terpaksa menjadi golongan putih.
Hari Rabu lalu, sejumlah warga pengguna KTP elektronik dan surat keterangan (suket) dilaporkan tak bisa memilih, antara lain di TPS 30 Marunda dan TPS 49 Kelapa Gading Barat. Penyelenggara memang hanya menyediakan 20 formulir DPTb per TPS. Formulir itu wajib diisi pemilih dengan KTP-el dan suket agar nantinya nomor induk kepegawaian yang diisikan dapat diverifikasi ke dinas kependudukan dan catatan sipil, sehingga kebenaran data pemilih terjamin.
"Kami akan memberikan catatan terhadap kejadian khusus di beberapa TPS untuk membenahi SDM," ucap Ketua KPU Kota Jakarta Utara Abdul Muin. Menurut dia, para anggota KPPS mestinya paham regulasi guna menekan persoalan ketika ada pemilih non-DPT yang menggunakan KTP-el dan surat keterangan untuk mencoblos. (JOG/DEA)