logo Kompas.id
MetropolitanPembunuh Dihukum Mati
Iklan

Pembunuh Dihukum Mati

Oleh
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPASMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/2), menjatuhkan vonis mati kepada Imam Hafriyadi (24) dan Rahmat Arifin (24). Keduanya adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana dan keji terhadap EP (19), karyawati di Kosambi, Kabupaten Tangerang.Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Rahmat Arifin juga dijerat tambahan dakwaan alternatif Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa.Pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 13 Mei 2016 di kamar mes EP. Selain dua terdakwa itu, kejahatan tersebut juga melibatkan RA (15). Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Irfan Siregar disebutkan, hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah perbuatan mereka termasuk keji dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sedikit pun mereka tidak menunjukkan penyesalan. "Tidak ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa," kata Irfan saat membacakan amar putusan.Dalam fakta persidangan, terbukti keduanya memenuhi unsur pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban. Saat hakim membacakan vonis, pecah isak tangis ibu korban, Mahfudoh (50). Ia tidak bisa membendung air matanya karena mengingat perlakuan para terdakwa terhadap anaknya. Padahal, EP menjadi tulang punggung bagi keluarga.Kedua terdakwa melalui penasihat hukum mereka, Sunardi Muslim, menyatakan akan mengkaji kembali putusan tersebut. Besar kemungkinan, kedua terdakwa menyatakan banding. "Kami keberatan atas putusan hakim karena kami menilai putusan itu terlalu berat bagi klien kami. Juga hakim tidak mempertimbangkan intimidasi yang dialami terdakwa dari pihak kepolisian agar mereka mengakui telah membunuh korban. Untuk itu, kami mau mengkaji keputusan ini apakah kami akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi," kata Sunardi.Seusai sidang, ayah korban, Arif Fikri (51), menyatakan puas dengan keputusan hakim. "Anak saya mati disiksa oleh mereka. Mereka juga harus merasakan penderitaan sama," ujarnya.Kepada wartawan seusai persidangan, jaksa Iqbal Hadjarti mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan mereka sebelumnya. "Putusan ini juga sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Tahap selanjutnya, kami masih menunggu hak terdakwa yang mengajukan banding melalui kuasa hukumnya," katanya.Sementara, pada 16 Juni 2016, RA (15) divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Peradilan Anak Pengadilan Negeri Tangerang. Hukuman maksimal itu dijatuhkan karena RA tidak berpikir ulang saat disuruh mengambil senjata tajam oleh pelaku lain. Siswa SMP tersebut malah mengambil pacul dari luar mes dan membawanya ke kamar korban.Pemerkosaan di pasar Di Jakarta Barat, tiga pria berpenampilan bak reserse memerkosa dan merampok pengunjung pasar malam di kawasan Cengkareng Timur, Cengkareng, Sabtu (4/2) malam. Pria berinisial ADT (21), SUS (39), dan MUL (41) itu menyisir pengunjung dengan dalih operasi. Dua korbannya, AM (18) dan BRP (18), menjadi sasaran. Harta benda AM dirampas, sementara BRP diperkosa bergilir oleh ketiga pelaku.Menurut Kepala Polsek Cengkareng Komisaris Eka Baasith, Rabu, kasus terungkap setelah kedua korban melapor. "Dalam waktu kurang dari satu jam, tiga pelaku kami tangkap di tiga tempat terpisah. ADT di lokasi perampokan dan pemerkosaan, SUS di rumahnya di kawasan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, dan MUL di kawasan Tegal Alur, Kalideres," kata Eka.Dari tangan mereka, polisi menyita ponsel, uang Rp 150.000, dan satu sepeda motor Yamaha Mio milik ?korban. "Korban yang diperkosa kami minta divisum untuk bukti," kata Eka. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng Ajun Komisaris Poltar L Gaol menduga ketiga pelaku adalah para pemain lama. Sebab, kejadian serupa pernah terjadi di Taman Kota dan di Jalan Daan Mogot. Meski demikian, untuk membuktikan hal itu, polisi perlu memintai keterangan korban lain.Eka mengatakan, saat beraksi, ketiga pelaku selalu mengaku sebagai polisi. Mereka berpura- pura merazia kendaraan dan merogoh badan korban dengan dalih penyidikan narkoba. Ucapan keras menantang dan marah sering kali terucap saat bertemu dengan korban. "Kami belum menemukan apakah pelaku menggunakan benda tajam atau tidak," kata Poltar. Ketiga pelaku, kata Eka, dijerat Pasal 365 dan Pasal 285 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan. Mereka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (WIN/PIN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000