JAKARTA, KOMAS -- Polisi telah menangkap seluruh tahanan yang kabur dari rumah tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri. Tahanan yang terakhir diringkus adalah Anthony alias Ridwan di Jalan Gang Amal Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jumat (3/2) sekitar pukul 09.05.
“Saat ditangkap, Anthony ditembak di bagian kaki karena hendak melawan petugas dengan memakai badik,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Eko Daniyanto, saat dihubungi, Jumat (3/2/2017).
Dengan ditangkapnya Anthony alias Ridwan, maka tujuh tahanan yang kabur berhasil dibekuk dengan satu tahanan di antaranya mati ditembak polisi. Selain Anthony, enam tahanan lain adalah Chei Cang Fan, Azizul, Ridwan R alias Rambe, Amirudin, Ricky Felani alias Ruslan, serta Sukmajaya. Amirudin ditembak di bagian dada hingga tewas karena melawan petugas ketika hendak ditangkap.
Para tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini melarikan diri dari penjara pada Selasa (24/1) dini hari dengan menjebol dinding kamar mandi di sel tahanan nomor 5, tempat mereka dipenjara. Mereka menjebol tembok dengan batang besi setebal paku.
Menurut Eko, Anthony alias Ridwan ini berhasil ditangkap di Depok setelah sempat beberapa kali lolos dari kejaran polisi. Dia sempat bersembunyi di sebuah rumah di daerah Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Saat akan disergap polisi, dia masih bisa meloloskan diri.
Tak lama, Anthony bersembunyi di sebuah kontrakan di Bojongsari, Depok. Dia juga sempat berusaha kabur dengan menggunakan angkutan kota dari kontrakan itu saat akan disergap, namun polisi tetap berhasil menangkapnya. “Untuk teman yang membantu pelaku bersembunyi juga dapat ditahan karena menyembunyikan pelaku kejahatan,” ucap Eko.
Eko mengungkapkan, untuk mencegah adanya tahanan yang kabur lagi, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri telah memperketat penjagaan dengan menambah kamera CCTV dan personel petugas jaga. “Untuk petugas jaga kita tambah dari enam orang menjadi sepuluh orang,” tutur Eko.