JAKARTA, KOMPAS - Empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, terlibat dalam penyelundupan 10 kilogram sabu asal Malaysia. Satu napi yang terlibat, Ayong (51), merupakan napi dengan vonis hukuman mati terkait kasus penyelundupan 270 kg sabu pada 2015.
Tiga napi lainnya yang terlibat adalah HAR (41), AT (33), dan AV (43). Untuk memperlancar bisnis haramnya itu, para napi tersebut menggunakan7 orang sebagai kaki tangan mereka untuk mengedarkan sabu tersebut.
"Satu orang kaki tangan napi itu kami tembak karena melawan saat ditangkap di Medan," jelas Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Budi Waseso, Kamis (2/2/2017).
Selain mengungkap penyelundupan sabu jaringan LP, BNN juga mengungkap penyelundupan narkoba jenis baru, katinon sintetis atau 4-CMC.
Katinon sintetis itu diselundupkan dari Tiongkok berupa cairan sebanyak 50 liter. Pemesan dan pengedar barang haram ini, Edi (50) dan Hendro (34), ditangkap BNN.