Mengapa Presiden Perlu Mengklarifikasi Soal Reklamasi?
Oleh
Andy Riza Hidayat
·2 menit baca
Kompas
Presiden Joko Widodo saat berada di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11). Foto Rusmin / Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden.
JAKARTA, KOMPAS - Beberapa hari terakhir, Presiden Joko Widodo mengklarifikasi bahwa selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta maupun Presiden, belum pernah terbitkan izin terkait reklamasi. Kebijakan yang dilakukan saat ini merupakan langkah untuk melanjutkan regulasi yang sudah ada sebelumnya. Jika memang pemerintah ingin melanjutkan kebijakan yang sudah ada, mengapa harus ada klarifikasi itu ?
Ketua Umum Panitia Pelaksana Rembuk Nasional 2017 Firdaus Ali menjelaskan, klarifikasi perlu disampaikan bahwa Presiden dituding menerbitkan izin reklamasi di Teluk Jakarta. Tudingan ini memojokkan Presiden, karena memang tidak pernah ada izin reklamasi selama menjabat Gubernur maupun Presiden.
“Rencana pengelolaan Teluk Jakarta mengacu pada aturan lama. Tidak ada izin baru yang dikeluarkan Presiden. Ini penting agar publik mengetahuinya,” kata Firdaus Ali, Kamis (2/11) di Jakarta.
Adapun aturan yang diterbitkan Presiden saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pada aturan ini lebih menitikberatkan pada tata cara perizinan prasarana reklamasi, bukan izin reklamasi.
Saat di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11) lalu, Presiden menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah terbitkan izin untuk reklamasi. "Saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi," kata Presiden.
Terkait Pergub 146, kata Presiden, aturan itu merupakan acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin. “Bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa, bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu," kata Presiden Jokowi.