logo Kompas.id
LembagaBadan Pusat Statistik
Iklan

Badan Pusat Statistik

Kegiatan statistik di Indonesia telah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda. Indonesia memiliki Badan Pusat Statistik sebagai lembaga yang memiliki otoritas statistik di negeri ini. Selain melaksanakan Sensus Penduduk sejak 1961, BPS juga berperan menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat.

Oleh
Topan Yuniarto
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i3O7AswS3pMetYxowdvsWTOKBUs=/1024x794/https%3A%2F%2Fkompaspedia.kompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Fbps-2.png

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Peran yang dijalankan BPS antara lain menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder.

Editor:
Topan Yuniarto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000