logo Kompas.id
LembagaBadan Narkotika Nasional (BNN)
Iklan

Badan Narkotika Nasional (BNN)

Badan Narkotika Nasional dibentuk atas amanat UU 35/2009 tentang Narkotika. Untuk menunjang proses pemberantasan narkotika, BNN memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan seperti Polri dan penyidik tertentu pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

Oleh
robertus mahatma
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dQJlEJG9DW04l5rGMCoaZmNCfOI=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompaspedia.kompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fbnn-250x250-1.png

Upaya pemberantasan narkoba (narkotika dan obat-obatan) masih menjadi pekerjaan rumah terberat di Indonesia. Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi ujung tombak pemerintah dalam “perang” melawan narkoba. Sebagai lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), BNN memiliki tugas dalam bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya, kecuali tembakau dan alkohol.

Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semisintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Editor:
Topan Yuniarto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000