Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Pada 28 April 2021, BRIN menjadi badan otonom setelah pada 2019 menjadi badan yang melekat dengan Kementerian Riset dan Teknologi.
Oleh
robertus mahatma
·8 menit baca
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dibentuk pada tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo pada periode kedua masa pemerintahannya. Dasar pembentukan BRIN adalah pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi yang kemudian mengalami perubahan dalam pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Inti dari amanat Undang-undang tersebut adalah penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dijalankan melalui badan riset dan inovasi nasional. Undang-undang tersebut mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan riset dan inovasi nasional diatur melalui Peraturan Presiden.
Proses pembentukan BRIN dari 2019 hingga 2021 tidak dapat dipisahkan dari perubahan nomenklatur kementerian antara Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014--2019), Kemenristek sempat mengalami perubahan menjadi Kemenristekdikti dengan menarik Direktorat Jenderal Pendidikan Tingggi (Dikti) dari Kemendikbud dan menjadikannya bagian dari Kemenristek. Pada periode pertama tersebut, Kemenristekdikti dipimpin oleh Mohamad Nasir. Selanjutnya, pada awal periode kedua pemerintahan Joko Widodo (2014--2019), Dikti diletakkan kembali di bawah Kemendikbud, sehingga Kemenristek kembali pada nama semula.
Pada periode kedua Joko Widodo tersebut, tepatnya pada tahun 2019, BRIN dibentuk sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia dan melekat pada Kemenristek. Bambang Brodjonegoro, yang pada waktu itu ditunjuk sebagai Menteri Riset dan Teknologi, menjabat sekaligus sebagai Kepala BRIN. Dasar hukum pembentukan lembaga ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019.
Namun tidak lama kemudian, melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, BRIN dipisahkan dari Kemenristek dan berdiri sendiri di bawah kontrol Presiden. Pada 28 April 2021, Laksana Tri Handoko dilantik menjadi Kepala BRIN yang baru. Pemisahan BRIN diikuti dengan penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud. Maka, pada hari yang sama, Presiden juga melantik Nadiem Makarim menjadi Mendikbudristek.
Bersama Kemenristek, organisasi BRIN tidak berjalan dengan optimal karena organisasi tersebut tidak memiliki aturan hukum yang sah. Mulanya, BRIN diatur dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2019, tetapi masa berlaku aturan ini habis pada 31 Maret 2020. Presiden Joko Widodo sempat mengganti Perpres Nomor 74 Tahun 2019 tersebut dengan aturan yang baru, tetapi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak kunjung mengesahkannya. Selama Bambang Brodjonegoro menjabat Menristek sekaligus Kepala BRIN, hanya Kemenristek yang memiliki struktur organisasi yang memadai. Ketiadaan payung hukum membuat BRIN tidak berjalan dengan optimal.
Peleburan empat LPNK ke dalam BRIN memunculkan tantangan karena keempat LPNK tersebut mempunyai karakter riset tersendiri, baik secara substansial maupun administrasi (Kompas, 7/5/2021). Bahkan, Ketua BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan bahwa BRIN baru bisa bekerja dengan optimal pada awal tahun 2022 (Kompas, 11/5/2021).
Visi dan misi
Setelah BRIN menjadi badan otonom, riset di bawah naungan perguruan tinggi akan dibawahi oleh Kemendikbud Ristek dan riset lain menjadi tanggung jawab BRIN (Kompas, 11/5/2021)
Dalam perjalanannya, BRIN tidak hanya diharapkan sebagai lembaga riset pemerintah yang melayani masyarakat, tetapi juga memicu kelahiran lembaga riset swasta. Laksana menilai, berdasarkan belanja litbang di Indonesia, rasio belanja litbang pemerintah sebesar 80 persen dan litbang swasta sebesar 20 persen. Ini bukan kondisi yang ideal, mengingat dalam standar United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), pengeluaran belanja riset swasta harus lebih besar daripada pemerintah. Sebagai rujukan, Laksana menyebut, litbang pemerintah Malaysia mengeluarkan total belanja sebesar 25 persen dan swasta sebesar 75 persen.
Tantangan BRIN ke depan tidak ringan. Dalam Indeks Inovasi Global, September 2020, Indonesia berada di peringkat ke-85 dari 131 negara. Selama tiga tahun, Indonesia tetap berada dalam peringkat tersebut. Faktor yang memengaruhi adalah, institusi, sofistikasi bisnis, luaran pengetahuan dan teknologi, luaran kreatif, infrastruktur, dan modal sumber daya manusia dan riset (Kompas, 30/4/2021).
Dalam laman resmi BRIN dijelaskan bahwa BRIN memiliki visi menjadi badan yang andal, profesional, inovatif, dan berintegritas dalam pelayanan kepada presiden dan wakil presiden untuk mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin, yaitu Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Untuk mewujudkan visi di atas, BRIN menjalankan misi presiden dan wakil presiden, yaitu (1) Peningkatan kualitas manusia Indonesia, (2) Peningkatan struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing, (3) Pembangunan yang merata dan berkeadilan, (4) Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan, (5) kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa, dan (6) Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya.
Dalam konteks BRIN, misi presiden dan wakil presiden di atas dilakukan dengan meningkatkan kapabilitas IPTEK, budaya riset, dan penciptaan inovasi melalui peningkatan kualitas SDM IPTEK, penguatan transformasi ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan berlandaskan budaya IPTEK untuk peningkatan daya saing. Semuanya itu dilakukan juga dalam pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya.
Misi BRIN di atas dilakukan dalam upaya menghadapi problematika pembangunan IPTEK pada masa 2020--2024 yang meliputi aspek kebijakan riset dan inovasi, kerja sama pembangunan dan kemitraan, peningkatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan IPTEK pada beberapa fokus prioritas riset dan inovasi nasional, dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka reformasi birokrasi.
Tugas dan fungsi
Tugas dan fungsi BRIN diatur dalam Pasal 3 Perpres Nomor 33 Tahun 2021. Tugas BRIN adalah membantu presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi. Dalam perpres tersebut, terdapat pula Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
BRIDA adalah perangkat daerah yang menjalankan tugas riset dan inovasi terintegrasi di daerah yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, selain melaksanakan tugas riset dan inovasi, BRIN juga melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA.
Untuk melaksanakan tugas di atas, BRIN memiliki wewenang untuk melakukan 12 fungsi, sebagaimana yang dijabarkan dalam pasal 4, sebagai berikut:
Pelaksanaan dan pengawasan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat peran dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Pelaksanaan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi, dan inovasi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
Pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
Pelaksanaan koordinasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya.
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian dan penetapan kualifikasi profesi peneliti dan perekayasa, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pembinaan dan pengembangan jabatan dan/atau profesi peneliti dan perekayasa, teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi.
Monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA.
Pelaksanaan kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
Pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, sumbver daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di BRIN.
Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan presiden terkait dengan riset dan inovasi nasional.
Organisasi
Dalam pasal 5 Perpres 33/2021, organisasi BRIN terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana.
Dewan Pengarah BRIN terdiri atas
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris.
Ketua secara ex-officio berasal dari Dewan Pengarah Pembinaan Ideologi Pancasila. Wakil Ketua berasal dari unsur profesional dan/atau akademisi. Sekretaris dan Anggota dipegang oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan jumlah anggota paling banyak tujuh orang. Dukungan teknis dan administratif untuk Dewan Pengarah ditunjang oleh Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama.
Secara fungsional, Sekretariat Dewan Pengarah bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama. Adapun tugas Dewan Pengarah, sebagaimana yang ditulis dalam pasal 6, adalah memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi agar menjadi landasan perencanaan pembangunan nasional yang sesuai dengan nilai Pancasila.
Pelaksana terdiri atas
Kepala
Wakil Kepala
Sekretariat Utama
Deputi Bidang Industri, Pangan, dan Pertanian
Deputi Bidang Digital, Informatika, Telekomunikasi, dan Transportasi
Deputi Bidang Kesehatan dan Farmasi
Deputi Bidang Transformasi Energi, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kelautan, dan Kebencanaan
Deputi Bidang Ekonomi, Hukum, Politik, Pertahanan, Sosial, Budaya, dan Humaniora
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Peneliti dan Perekayasa
Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah
Inspektorat Utama
Organisasi pelaksana fungsi teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi (OPL) bidang ilmu pengetahuan, bidang penerbangan dan antariksa nasional, bidang pengkajian dan penerapan teknologi, dan bidang tenaga nuklir nasional.
Kepala bertugas memimpin dan wajib mengikuti pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN dan memperhatikan arahan dari Dewan Pengarah. Wakil kepala bertugas membantu kepala dalam memimpin BRIN. Adapun Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dan dipimpin oleh Sekretaris Utama yang bertugas mengkoordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unit organisasi di BRIN.
Kepala BRIN dari Waktu ke Waktu
Kinerja BRIN
Berkiprah selama 1,5 tahun, BRIN, yang dalam kepemimpinan Bambang Brodjonegoro melekat dengan Kemenristek, berkontribusi dalam membentuk Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 yang mengoordinasikan kementerian dan lembaga pemerintah, rumah sakit, perguruan tinggi, dan industri.
Sejak Maret 2020, Konsorsium ini menghasilkan inovasi dalam bentuk produk dan pengkajian. BRIN juga melakukan kegiatan inovasi, seperti pelatihan "Indonesia Memanggil" Penanganan SARS CoV-2, Riset dan Inovasi Diaspora, Portal SINTA Covid-19, IDEAthon, dan kegiatan sosial berbasis inovasi lainnya.
Terkait Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19, BRIN melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan yang dilakukan melalui empat kluster inovasi teknologi, yaitu (1) Pencegahan, (2) Skrining dan diagnostik, (3) Alat kesehatan dan pendukung, dan (4) Terapi.
Dalam Katalog Produk Konsorsium Covid-19, terdapat 61 produk yang sudah, sedang, dan telah dikembangkan. Produk tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut.