Sepekan Menjabat Wali Kota Surabaya, Whisnu Upayakan Penurunan Risiko Pandemi
›
Sepekan Menjabat Wali Kota...
Iklan
Sepekan Menjabat Wali Kota Surabaya, Whisnu Upayakan Penurunan Risiko Pandemi
Whisnu Sakti Buana dilantik sebagai Wali Kota Surabaya meski masa jabatan cuma sepekan. Dalam masa jabatan amat singkat, diupayakan penurunan risiko penularan Covid-19 dari zona oranye (sedang) ke zona kuning (rendah).
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik Whisnu Sakti Buana sebagai Wali Kota Surabaya di Gedung Negara Grahadi, Kamis (11/2/2021). Masa jabatan yang cuma sepekan akan dimaksimalkan untuk menurunkan risiko penularan Covid-19 di Surabaya dari sedang atau zona oranye ke rendah atau zona kuning.
Sebelum dilantik sebagai wali kota, Whisnu memegang jabatan sebagai pelaksana tugas wali kota sejak 23 Desember 2020. Dia memegang jabatan pelaksana tugas karena wali kota Tri Rismaharini dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial.
Risma-Whisnu adalah wali kota-wakil wali kota Surabaya dengan masa jabatan berakhir pada Rabu (17/2/2021). Artinya, masa jabatan Whisnu sebagai Wali Kota Surabaya hanya tujuh hari.
Meski demikian, Whisnu berjanji berupaya keras menurunkan risiko penularan Covid-19 di Surabaya, ibu kota Jatim. Masa jabatannya berlangsung dalam kurun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro 9-22 Februari 2021. PPKM mikro kelanjutan dari PPKM tingkat kabupaten/kota sejak 11 Januari-8 Februari 2021. Sejak Januari itu, Surabaya termasuk dalam kabupaten/kota pelaksana PPKM.
Mengutip data laman resmi http://infocovid19.jatimprov.go.id/, sampai dengan Kamis ini, wabah Covid-19 telah menjangkiti 120.523 warga Jatim. Mayoritas atau 106.529 orang sembuh. Sebanyak 8.347 orang meninggal dan pasien yang masih dirawat 5.917 orang, baik di rumah sakit, RS lapangan atau darurat, gedung pemerintah, maupun isolasi mandiri.
Di Surabaya, yang terjangkit Covid-19 sebanyak 20.533 orang atau 17 persen dari seluruh kasus se-Jatim. Pasien sembuh 18.975 orang atau 17,8 persen se-Jatim. Adapun kasus kematian 1.306 jiwa atau 15,6 persen se-Jatim dan pasien yang masih dirawat 252 orang atau 4,2 persen se-Jatim.
”Kami menginginkan Surabaya bisa segera pulih dari pandemi dalam konteks kesehatan dan ekonomi melalui penurunan risiko penularan dari oranye ke kuning, bahkan hijau,” kata Whisnu, anak mantan Sekretaris Jenderal PDI-P alm Soetjipto Soedono.
Secara terpisah, Kepala Badan Penanganan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, PPKM mikro akan diwujudkan di 1.294 Kampung Tangguh Semeru (KTS) Wani Jogo Suroboyo. KTS berskala rukun warga (RW). Di Surabaya, terdapat 1.360 RW sehingga ada 66 RW yang bukan KTS Wani Jogo Suroboyo.
Irvan, Wakil Sekretaris Satuan Tugas Covid-19 Surabaya, mengatakan, PPKM mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Di KTS Wani Jogo Suroboyo, akan ada kategori zona hijau (aman atau belum ada kasus), zona kuning (rendah), zona oranye (sedang), dan zona merah (tinggi).
Di KTS zona merah, ditempuh langkah pengetatan, antara lain penutupan operasional tempat ibadah, kawasan bermain anak, dan ruang publik. Ini mengecualikan sektor esensial atau terkait kebutuhan pokok warga, terutama pangan. Di sini harus diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk kawasan maksimal pukul 20.00 WIB, dan larangan aktivitas sosial.
Irvan melanjutkan, 650 KTS dari 1.294 lokasi atau 50,2 persen telah menerima hibah dana dan atau barang untuk mendorong peningkatan kinerja dalam penanganan Covid-19. ”PPKM mikro merupakan momentum untuk kembali mendorong keterlibatan publik,” katanya.
Irvan beriharap masyarakat proaktif membantu penanganan Covid-19. Hal itu seperti melaksanakan disiplin protokol kesehatan, yakni berpelindung diri (masker, sarung tangan, dan atau face shield), rutin cuci tangan atau memakai cairan sanitasi, jaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Warga juga diminta aktif memeriksakan kesehatan, apalagi jika beraktivitas yang berisiko terkena Covid-19. Jika terindikasi, jangan segan melapor ke tim KTS agar bisa segera ditangani.