Kalteng Darurat Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan
›
Kalteng Darurat Kekerasan...
Iklan
Kalteng Darurat Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan
Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kian meresahkan masyarakat di Kalteng. Kondisi itu dinilai sebagai situasi darurat sehingga perlu penanganan yang jauh lebih serius.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·4 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Provinsi Kalimantan Tengah dinilai dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Dari data Polda Kalteng, pada periode Januari hingga Juli 2020 sudah terdapat 41 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kasus itu selayaknya gunung es karena sebagian tak terungkap.
Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Seruyan dan Gunung Mas. Polisi menangkap dua pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Salah satu korban masih berumur delapan tahun.
Dalam jumpa media pada Jumat (11/12/2020), Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Seruyan Ajun Komisaris Besar Bayu Wicaksono mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku pencabulan tersebut pada Rabu (9/12/2020) di Desa Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Pihaknya mendapatkan laporan dari ibu korban.
”Korban melakukan pencabulan sudah 11 kali sejak Juni 2020 hingga akhirnya terungkap saat korban menceritakan perlakuan pelaku terhadapnya kepada ibu korban,” ungkap Bayu.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Peserta aksi membawa tulisan tentang ajakan untuk menghentikan kekerasan seksual saat bersama buruh perempuan dari berbagai kelompok menggelar aksi memperingati Hari Perempuan Internasional di Taman Aspirasi, seberang Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (8/3/2020).
Bayu menjelaskan, pelaku KE (55) merupakan warga asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang ditampung di rumah korban karena tak lagi memiliki rumah dan pekerjaan. Ia sudah tinggal selama setahun di rumah tersebut.
”Saat pelaku melakukan kejahatannya yang terakhir terhadap korban, ibu korban sedang bertugas sebagai petugas di salah salah satu tempat pemungutan suara di Kecamatan Seruyan Hilir, sedangkan ayah korban bekerja di luar desa,” ungkap Bayu.
Melalui telepon seluler, menurut Bayu, korban menceritakan perilaku pelaku. Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung pulang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Danau Sembuluh.
”Saat ditangkap, pelaku berada di sebuah kedai di wilayah Telaga Pulang. Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dan langsung kami periksa. Saat diperiksa itulah pelaku mengakui kejahatannya selama ini terhadap korban,” ujar Bayu.
”Saat ini korban dalam dampingan petugas PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Seruyan juga Dinas Sosial Kabupaten Seruyan,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 76D jo Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pada hari yang sama, Polres Kabupaten Gunung Mas juga melaksanakan jumpa media terkait kasus pencabulan di bawah umur yang dilakukan MH (25) terhadap korban yang berumur 14 tahun. Penangkapan dilakukan setelah orangtua korban mengetahui pelaku membawa lari anak mereka.
Kepala Polres Gunung Mas Ajun Komisaris Besar Rudi Asriman mengungkapkan, pelaku ditangkap di sebuah mes buruh sawit di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit. Saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku.
POLDA KALTENG
Pelaku dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang adalah ibu kandung korban bersama kekasihnya ditangkap petugas kepolisian, Senin (24/8/2020).
”Orangtua korban tidak terima atas perlakuan pelaku lalu melaporkan kejadian tersebut ke polres dan langsung ditindaklanjuti,” ungkap Rudi.
Dari data Polda Kalteng, pada periode Januari hingga Juli 2020 sudah terdapat 41 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kota Palangkaraya saja mencatatkan 38 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kekerasan itu berupa kekerasan fisik, seksual, pembuangan bayi, hingga kekerasan yang menyebabkan kematian.
Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan (SP) Mamut Menteng Provinsi Kalteng Margaretha Winda Febiana Karotina br Tarigan mengungkapkan, Kalteng saat ini dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Di beberapa kabupaten di Kalteng masih banyak kasus yang belum terungkap.
”Di beberapa tempat, korban kekerasan akhirnya hanya dipaksa menikah dengan pelaku atau bahkan dengan orang lain. Hal itu membuat keadaan kian buruk,” kata Winda.
POLDA KALTENG
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait bersama pejabat Polda Kalteng juga pejabat daerah memberikan keterangan pers terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kalteng, Rabu (22/7/2020).
Winda mengungkapkan, keterlambatan pendampingan akan berdampak buruk pada korban, khususnya anak-anak. ”Tahun lalu kami mendampingi kasus di mana korban yang masih anak kecil menunjukkan cara atau perilaku pelaku kepada teman-temannya, karena ia merasa hal itu tidak salah,” ujarnya.
Di beberapa tempat, korban kekerasan akhirnya hanya dipaksa menikah dengan pelaku atau bahkan dengan orang lain. Hal itu membuat keadaan kian buruk. (Winda Tarigan)
Kondisi darurat itu, lanjut Winda, menggiring pemerintah untuk segera mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual agar masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021. Menurut Winda, dengan disahkannya RUU tersebut, pelayanan dan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual bisa lebih baik.
”Perlu ada payung hukum dalam kasus seperti ini sehingga semua pihak bisa betul-betul melihat kondisi ini sebagai situasi darurat yang perlu diurus,” kata Winda.