logo Kompas.id
Wartawan Mengalami Kekerasan...
Iklan

Wartawan Mengalami Kekerasan dan Alat Kerja Dirampas

Kekerasan terhadap wartawan dan perampasan alat kerja wartawan saat melakukan tugas jurnalistik merupakan bentuk penyensoran dan pengontrolan kerja wartawan. Selain melanggar hukum, ini juga melanggar kebebasan pers.

Oleh
Yovita Arika
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OwC5RitRUE4m17qDQukuULwRCYo=/1024x585/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201009BAH01_1602258106.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Kelompok mahasiswa dari Cipayung plus Jawa Timur dan Surabaya berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Jawa Timur, Kota Surabaya, Jumat (9/10/2020). Mereka menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui DPR.

JAKARTA, KOMPAS — Kekerasan terhadap wartawan yang tengah meliput unjuk rasa kembali terjadi. Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Aliansi Jurnalis Independen mencatat, paling tidak 12 wartawan mengalami berbagai kekerasan saat meliput unjuk rasa tolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).

Jumlah wartawan yang menjadi korban kekerasan tersebut masih mungkin bertambah karena LBH Pers dan AJI masih terus menelusuri dan memverifikasi perkara. Sebanyak 12 wartawan itu terdiri dari tujuh wartawan yang meliput unjuk rasa di Jakarta dan lima wartawan yang meliput unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000