Pagi di bulan November 2017, Inspektur Satu Steven Chang, Kasubnit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), sedang kumpul keluarga besar di kawasan Cengkareng, Jakbar. Setiap akhir pekan, mereka biasa makan bareng di restoran atau rumah kerabat.
Di tempatnya bekerja, Steven dikenal jago masak menu masakan Indonesia, Cina, dan masakan Barat. “Saya mulai bisa memasak sejak usia 14 tahun. Ibu yang mengajari,” ucap dia, Rabu (4/4). Ikan asam pedas menu andalannya.
November itu, ia menyiapkan salad buah. Giliran memasukkan mayones yang dibeli tantenya, Steven melihat hal mencurigakan dalam kemasan botol plastik itu. Namun, belum jelas.
Ia lalu tuangkan sedikit mayones ke sendok makan. Ia lihat, lalu cicip. “Warnanya sedikit berbeda, kehitaman dan rasanya amis,” ujarnya. Ia beralih melihat stiker tanda kedaluarsa. Masih jauh dari batas akhir.
Steven pun memeriksa kembali kemasan botol. Warna tutup dan plastik pembebat botol berbeda meski sama-sama biru. Biru di tutup botol memudar. Jenis stiker pada tutup terbuat dari kertas biasa, sedangkan stiker di badan botol, lebih tebal.
Ia pun curiga. Ada yang tidak beres dengan produk impor dari Amerika Serikat itu. Steven yakin, mayones itu asli, tetapi rusak. Sudah kedaluarsa.
Keesokan harinya, ia berselancar di dunia maya, mencari tahu keanehan rasa mayones. Berhari hari ia menyisir ratusan laman mengamati jalur distribusi mayones bermerek Kraft.
Setelah temuan bahan layak sebagai laporan awal penyelidikan, ia menghadap komandannya, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakbar Ajun Komisaris Besar Edi Sitepu.
Edi meminta Steven melanjutkan penyelidikan. Melalui serangkaian rapat analisa dan evaluasi (Anev) bersama anggotanya, ia dan tim menggerebek gudang di kawasan Cengkareng. Satu gudang lain di Tambora.
Hasilnya, Polres Metro Jakbar menetapkan RA (36), Direktur PT PRS (perusahaan importir makanan, saus, dan minuman kemasan), serta dua kepala gudang, DG (27) dan AH (33), sebagai tersangka kasus makanan, saus, dan minuman kemasan impor kedaluarsa.
”Ketiganya bertanggung jawab terhadap peredaran barang kemasan impor kedaluarsa di sejumlah supermarket, minimarket, restoran, termasuk restoran cepat saji di Jabodetabek, Bali, Sumatera, Kalimantan, dan Papua,” kata Kapolres Metro Jakbar Komisaris Besar Hengky Haryadi, Selasa (20/3). Beberapa barang kedaluarsa itu, antara lain makanan dan susu bayi.
Total disita 96.080 produk impor kedaluarsa dalam 60 jenis. Jumlah itu diduga berkali lipat. Modus PT PRS mengganti label kedaluarsa.
Bukan hanya merugikan negara dari sisi finansial. Namun, makanan kedaluarsa juga membahayakan kesehatan.
Hengky mengapresiasi anak buahnya itu. Ia pun membebaskan tiap anggota mengembangkan hobi, karena bisa mengasah kemampuan resersenya.
Menurut Kriminolog UI, Kisnu Widagso, hobi memang salah satu cara mengembangkan semangat dan keterampilan reserse. “Pendidikan kejuruan keresersean di lingkungan Polri memang masih minim dan hanya menyiapkan pondasi keresersean. Selebihnya, harus dikembangkan individu,” ucap dia.