Sopir Ber-KTP Palsu Jual Alphard Rp 90 Juta dan Honda BRV Rp 35 Juta
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Komplotan pencuri mobil mewah dengan modus menjadi sopir pribadi diungkap Polres Metro Jakarta Selatan. Komplotan itu terdiri dari AP alias Oki (45), AT (35), IS (44), dan FZ (36). AP merupakan tersangka utama, karena berperan sebagai sopir yang membawa kabur dua mobil milik korban.
Kepala Polres Metro Jaksel Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan, AP merupakan residivis yang sudah berpengalaman berbuat kriminal. Ia menipu dan mencuri dengan sistematis, termasuk memalsukan KTP dan SIM. Bermodal SIM palsu, AP melamar menjadi sopir pribadi seseorang bernama Neng Imas yang tinggal di Jalan Anggrek, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Bekerja tiga hari, AP membawa kabur mobil majikan, Toyota Alphard hitam keluaran tahun 2013. Mobil dibawa kabur setelah mengantar Neng Imas ke Cilandak Town Square, 13 Januari lalu.
"Mobil langsung dijual kepada komplotannya yaitu AT dan IS. Mereka bertemu saat ditahan di LP Cipinang. Mobil Toyota Alphard hanya dijual seharga Rp 90 juta," kata Kombes Indra.
Berhasil membawa kabur Alphard, AP kembali menggencarkan aksinya dengan melamar kembali menjadi sopir kepada Andika, konsultan hukum yang tinggal di Tangerang. Setelah diterima bekerja beberapa hari, mobil Honda BRV putih keluaran tahun 2016 milik Andika dibawa kabur, setelah mengantar bosnya ke gedung Talavera di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan pada 5 Februari lalu. Mobil kembali dijual kepada komplotannya dengan harga sangat murah yaitu Rp 35 juta.
"Ternyata dia sudah melakukan kejahatan serupa pada tahun 2013 lalu dengan hasil 20 unit mobil dan diungkap oleh Polda Metro Jaya. Dia ditahan dan baru keluar pada Oktober 2017," kata Indra.
Para tersangka ditangkap polisi Polres Metro Jaksel di daerah Pasar Modern Bintaro, Serpong, dan Mal Artha Gading, Tanjung Priok, Jakarta Utara, serta Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada Maret 2018.
Tersangka mengaku melakukan kejahatan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta memperoleh keuntungan. Atas perbuatannya itu, AP terancam dijerat pasal 372 ayat 1 tentang pidana penggelapan dan penipuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Adapun AT, IS, dan FZ akan dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan juncto pasal 481 dengan ancaman hukuman 4-7 tahun penjara.