logo Kompas.id
Lain-lainKlaim Tidak Bersalah, Pihak...
Iklan

Klaim Tidak Bersalah, Pihak Tersangka Tunjukkan Rekaman Lain

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nIn7lOPDUX-UiTR6Y5dhsYHq9Eo=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FDSC076931.jpg
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA UNTUK KOMPAS

Barang bukti berupa dua jaket ojek daring.

JAKARTA, KOMPAS — Salah satu tersangka kasus perusakan oleh sekelompok ojek daring di Senen pekan lalu membantah terlibat. Melalui kuasa hukumnya, tersangka UY (48) memberikan bukti-bukti pendukung yang menunjukkan posisi UY sebagai pelerai massa, bukan provokator seperti yang dituduhkan kepolisian.

Kuasa hukum UY, Marten Lucky Zebua, di Jakarta, Kamis (8/3), menjelaskan bukti pendukung berupa dua video saat kejadian. Ditemui seusai melaporkan bukti dan berbicara dengan UY, Marten menyatakan, kliennya tidak terlibat dalam kekerasan yang terjadi Rabu (28/2) silam. Posisi UY, kata Marten, adalah sebagai pelerai massa agar tidak bertindak anarki.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000