Gatot Brajamusti Disidangkan atas Kepemilikan Senjata Api
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gatot Brajamusti (55) atau Aa Gatot menjalani persidangan terkait kepemilikan dua pistol, hampir 1.000 peluru, dan satwa liar dilindungi tanpa izin, yaitu elang brontok hidup dan awetan harimau sumatera, Selasa (10/10). Ia dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, tempatnya ditahan selama ini, dan sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.30.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Hadiman, disebutkan bahwa Gatot memiliki satwa awetan dan hidup terlindungi tanpa izin selama 2010-2016.
Gatot mengatakan, elang itu masuk ke rumahnya saat masih kecil dengan kaki terantai. Ia memutuskan untuk memeliharanya.
Kasus ini menambah kasusnya yang diajukan ke persidangan setelah mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia itu divonis 10 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba oleh Pengadilan Negeri Mataram. Gatot dinilai melanggar hukum konservasi sumber daya alam hayati dan sumber dayanya.
Ia juga didakwa atas kepemilikan sejata api tanpa izin, terdiri dari 2 jenis Glock kaliber 26 dan pistol merek Walther kaliber 22 serta lebih dari 1.000 butir peluru. Gatot menyebutkan, kedua pistol itu didapat dari rekannya. Namun, rekannya menyangkal memberikan pistol tersebut kepada Gatot. Gatot mengatakan, kenyataannya tidak seperti yang didakwakan tersebut.
Ahmad Rifai, kuasa hukum Gatot, menyatakan akan mengajukan eksepsi. Ia keberatan sebab tidak ada pemberitahuan. Semestinya surat diberikan secara layak, paling tidak sepekan lalu. Kepada Ahmad Rifai, Gatot mengaku tak paham kenapa dijadikan tersangka karena satwa liar dan senjata tersebut bukan miliknya.
Sekitar pukul 15.30, Gatot sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan kesehariannya ia shalat.