PALEMBANG, KOMPAS — Sebanyak 37 karyawan Koran Sindo Palembang, Sumatera Selatan, termasuk 21 jurnalisnya, menggelar unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (5/7). Mereka mengecam sikap manajemen PT Media Nusantara Informasi (MNI) dan Media Nusantara Citra (MNC) Group selaku pengelola Koran Sindo di daerah yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap para karyawan Koran Sindo di delapan daerah, termasuk Palembang.
Juru bicara karyawan Koran Sindo Palembang, Ahmad Fajri Hidayat, ketika berunjuk rasa menyampaikan, pihaknya dan juga para karyawan Koran Sindo di tujuh daerah lain mengecam keputusan PT MNI dan MNC Group yang melakukan PHK sepihak terhadap karyawan Koran Sindo di tujuh daerah tersebut. Mereka menilai PHK tidak memenuhi aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan karena tanpa pemberian pesangon yang layak kepada karyawan yang di-PHK.
Para karyawan Koran Sindo Palembang sudah menyampaikan penolakan PHK sepihak tanpa pesangon yang layak itu sejak wakil dari manajemen PT MNI datang ke Palembang pada 5 Juni lalu. Namun, hingga saat ini, penolakan tersebut tidak direspons positif. Bahkan, pada 22 Juni atau sehari sebelum Koran Sindo daerah resmi ditutup, karyawan Koran Sindo Palembang mendapatkan surat PHK tanpa ada penjelasan pesangon. ”Mereka hanya berjanji siap melakukan pembahasan mengenai uang kompensasi PHK tersebut,” ujarnya.
Atas dasar itu, Hidayat menuturkan, pihaknya menuntut manajemen PT MNI dan MNC Group untuk melakukan pembahasan lanjutan terkait pesangon itu. Akan tetapi, hingga 5 Juli, pihaknya pun belum mendapatkan respons positif. ”Tadinya, kami meminta bertemu perwakilan manajemen PT MNI dan MNC Group di Kantor DPRD Provinsi Sumsel. Namun, mereka tidak hadir,” ucapnya.
Selanjutnya, Hidayat melanjutkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait peristiwa itu. ”Kami mendesak Kementerian Tenaga Kerja bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi kepada PT MNI dan MNC Group karena mereka diduga kuat telah melanggar UU Ketenagakerjaan,” katanya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang menyatakan sikap menuntut PT MNI agar bisa beritikad baik menyelesaikan hak normatif para jurnalis Koran Sindo Palembang yang mengalami PHK, termasuk karyawan bidang lainnya. Proses PHK sepihak yang tidak prosedural jelas tidak sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. AJI Palembang akan mengawal sampai terpenuhinya hak-hak normatif pegawai.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar pesangon sebagai buntut PHK yang dilakukan pihak perusahaan. ”AJI Palembang akan terus mendampingi proses advokasi, pihak perusahaan harus segera memenuhi hak karyawan,” ujar Ketua AJI Palembang Ibrahim Arsyad.