Iklan
Guru Tak Dibebani Lagi Kewajiban Mengajar Tatap Muka di Kelas 24 Jam Per Minggu
Oleh
Ester Lince Napitupulu
· 2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketentuan baru soal beban kerja guru 40 jam per minggu bakal mempermudah guru. Hal ini karena guru tidak lagi dibebani dengan ketentuan mengajar tatap muka di kelas minimal 24 jam per minggu untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.
”Meskipun di PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengganti PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru ada disebut 24 jam mengajar tatap muka per minggu. Beban kerja 40 jam per minggu bagi guru sudah dianggap sebagai pemenuhan 24 jam mengajar. Tentu diharapkan proporsional dalam melakukan tugas guru lainnya,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata di Jakarta, Jumat (16/6).
Editor:
Bagikan