Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada awal Juli 2020 telah menyetujui rencana penjualan pesawat tiltrotor MV-22 Osprey Block C kepada Indonesia. Menurut rencana, Indonesia akan membeli delapan pesawat jenis ini serta sejumlah perangkat lainnya dengan biaya mencapai 2 miliar dollar AS atau setara Rp 28,9 triliun.
Pada ketinggian yang cukup rotor dan mesin berputar ke posisi horisontal, untuk penerbangan moda pesawat berkecepatan tinggi.