KPU telah menetapkan dua pasang calon presiden dan wakil presiden yang akan dipilih pada Pemilu 2019. Kedua pasangan juga telah memiliki nomor urut yang akan digunakan dalam surat suara. Masing-masing tim kampanye dapat mulai efektif bekerja setelah agenda deklarasi kampanye damai pada 23 September 2018.