MultimediaStatisMengintip Gaji Pejabat Negara

Mengintip Gaji Pejabat Negara

Oleh DICKY INDRATNO ·
https://cdn-assetd.kompas.id/ngSsGD-wUofeq2JKKiuw9EICA7c=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F13%2F44e471e8-08c9-49d7-ad95-6deb6301fd99_png.png

Menjadi pejabat seperti menteri, selain mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan, juga mendapat tunjangan pensiun setelah selesai menjabat. Sebetulnya tidak semua menteri mendapatkannya, terutama menteri yang diberhentikan dengan tidak hormat karena tersandung kasus seperti korupsi. Menteri seperti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 21 Februari 2024 lalu pun akan mendapat dana pensiun walaupun hanya menjabat selama delapan bulan.

Dilantik sebagai menteri, berapa gaji, tunjangan, fasilitas, dan dana operasional yang didapat?

Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000