Sebagai negara maritim dengan posisi geografis strategis dan mempunyai banyak batas wilayah di lautan, potensi Indonesia terlibat sengketa karena bersinggungan dengan kepentingan negara lain sangat besar. Hal ini bisa dilihat dari catatan tentang konflik dan sengketa, terutama terkait kehadiran kapal ikan dari negara lain yang masuk perairan Indonesia.
Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) yang menjelaskan pembagian wilayah laut menjadi dasar hukum kedaulatan Indonesia atas wilayah perairan yang mengelilinginya sejak tahun 1982.