Pada hari-H pemilu, 14 Februari 2024, warga negara Indonesia yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap akan berduyun-duyun ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya. Terdapat 823.220 TPS dengan 820.161 TPS tersebar di seluruh Indonesia dan 3.059 TPS di luar negeri. Akan ada sekitar 5,7 juta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang siap mengawal dan melayani para pemilih.
Ketentuan TPS
• TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan atau ruangan tertutup
• Minimal panjang 10 meter dan lebar 8 meter
• Tidak boleh di tempat ibadah
• Kursi untuk pemilih minimal untuk 25 orang
• Ramah penyandang disabilitas
Surat suara
Ada 5 jenis surat suara masing-masing untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta calon legislatif yang ditentukan dengan warna:
Kotak suara
Terdapat 5 kotak suara untuk masing-masing jenis surat suara. Kotak terbuat dari karton dupleks kedap air dan tidak berbeda dengan pemilu 2019 lalu.
Berbagi Peran
Selain petugas KPPS, terdapat peran penting yang harus ada di setiap TPS, yaitu pengawas, pemantau, dan saksi-saksi.